Bupati Asahan Terima Penghargaan Dan Penguatan Bantuan Hukum Dari Menteri Hukum RI

Asahan | Bupati Asahan hadiri kegiatan penguatan bantuan hukum dan terima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
 
Pada kegiatan tersebut tampak hadir Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH MH, Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution, SE MM, Forkopimda Sumatera Utara, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.
 
Kegiatan dirangkai dengan;
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
2. Menyanyikan Lagu Padamu Negeri.
3. Tari Persembahan.
4. Laporan Panitia.
5. Sambutan Gubernur Sumatera Utara.
6. Pemukulan Gondang oleh Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Hukum Republik Indonesia.
7. Sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
8. Penyerahan Piagam Penghargaan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Kepala Daerah.
9. Foto bersama.
 
Kegiatan tersebut bertujuan untuk;
1. Memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
2. Meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
3. Mendorong penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui pendekatan *restorative justice.
4. Memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum.
 
Pada laporannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH MH menyampaikan bahwa di Provinsi Sumatera Utara telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
 
Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
 
Untuk itu Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution, SE MM menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas terselenggaranya program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.
 
Lanjut Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
 
Kembali Gubernur Sumatera Utara menekankan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan "restorative justice", guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
 
Usai sambutan Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang sebagai simbol diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
 
Sementara itu Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Pendekatan *restorative justice* dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa (Program Kejaksaan), serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
 
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, SSos MSi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan secara merata di Kabupaten Asahan. (IS/SL)