PEKANBARU (RIAU), Suaralira.com - Sudah berjalan 3 hari dalam Penetapan PSBB di Kota Pekanbaru, pola pendataan masyarakat yang akan mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru masih berjalan. Namun ditengah proses pendataan masih ada keluhan masyarakat yang kali ini disampaikan kepada Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pekanbaru.
Ada beberapa kepala keluarga atau KK mempertanyakan kenapa mereka tidak diberikan proses pendataan sebagai masyarakat yang benar membutuhkan bantuan pemerintah ditengah bencana non alam covid-19. Setelah ditelusuri ke kediaman warga yang komplain tersebut, DPD LIRA Pekanbaru bergerak sebagaimana arahan Presiden LIRA Ollis Datau, LIRA segera memediasi lebih awal kepada pihak kecamatan, tukas aktivis DPD LIRA Helena kepada suaralira.com.
Dikatakannya, terkait penetapan PSBB di Kota Pekanbaru sangat kita dukung untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Akan tetapi kita berharap keadilan sosial dan menyangkut kemanusia tentunya menjadi perhatian serius semua pihak.
DPD LIRA, langsung melakukan konfirmasi ke kecamatan yakni melalui Sekretaris Kecamatan Rumbai Pesisir, Jasrul Hanip. Dimana komunikasi terbangun tadi mendapat respon positif pemerintah sehingga pihak kecamatan menjelaskan pola pendataan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, LIRA dianjurkan melakukan juga mediasi ke kantor lurah untuk menangani persoalan pendataan sebagaimana pengaduan masyarakat di Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai Pesisir. Dan tim melanjutkan kunjungan ke pihak kelurahan dan sesampainya di kelurahan langsung disambut Buk Lurah, Dasriati, Senin (20/04/2020) di ruang kerjanya, kata Helena dedampingi pengurus DPD LIRA Pekanbaru, Titania, Yuli Putriana Roza, Zulfadli, Nurmimi Asmar.
Dikatakan Helena, dalam kesempatan itu, sambut baik Lurah, tampak sebagai respon positifnya langsung menghubungi ketua RT terkait, serta memberi ruang atas keluhan warga setempat terkait bencana non alam ini.
Pada saat itu pula ketua Rukun Tetangga (RT) terkait yang dihadiri peserta atas kebutuhan warga dalam masa transisi Covid-19. Dimana pemerintah telah menetapkan status PSBB, mengatakan Helena mengutip pemerintah melalui komunikasi penyedia Lurah dan RT tadi.
Kita mengharapkan semua pihak memperhatikan proses pendataan warga yang membutuhkan dukungan pemerintah saat menerapkan PSBB. Karena ini bencana non alam dan dampak besar dari tatanan ekonomi masyarakat terkonsentrasi pada kebutuhan sehari-hari, tegasnya. (sl01)