Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Kurang lebih 3 bulan, upaya mencari fakta dan kebenaran terkait bebasnya peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru menjadi agenda khusus keluarga besar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau. Bekerjasama dengan pengurus Korwil FPII kota Pekanbaru penelusuran berlangsung kurang lebih 3 bulan.
Dari hasil pantauan dilapangan terfokus di kota Pekanbaru, FPII Setwil Riau dan korwil Pekanbaru menemukan banyaknya kios-kios dan toko-toko khusus yang memperjual belikan rokok ilegal (tanpa cukai resmi), Ironisnya berkat informasi dari masyarakat, keluarga besar FPII Riau menemukan yang diduga agen rokok ilegal di beberapa lokasi.
Dari hasil investigasi dilapangan jumat (05/06/2020), FPII Riau berkoordinasi ke kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru yang berada dijalan Jenderal Sudirman No 24 Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.
Menunggu kurang lebih setengah jam, salah satu staf Bea Cukai menerima kunjungan FPII Riau, namun sangat disayangkan, setelah bincang-bincang ringan maksud dan tujuan kunjungan FPII, staf Bea Cukai tidak dapat memberikan penjelasan terkait kinerja Bea Cukai yang lamban dan patut diduga terkesan tidak profesional.
Merasa kelabakan atas beberapa item pertanyaan yang disampaikan FPII, staff Bea Cukai pamit untuk menyampaikan kepada atasannya.
Staff ke 2 Bea Cukai yang bernama Kurnia Kholis pun tiba, lagi- lagi dengan pertanyaan sama terkait lamban nya dan diduga kinerja Bea Cukai yang lamban, Kurnia kholis menepis semua penyampaian FPII, bahkan ia juga berusaha membela diri dan mengatakan selama ini Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan upaya penindakan tegas dikota Pekanbaru.
Bahkan dalam penyampiannya, Kurnia Kholis menyampaikan, sampai saat ini pihak Bea Cukai telah melakukan sidak kelapangan dan menertibkan ratusan kios rokok pengecer. Ironisnya saat FPII mempertanyakan seperti apa upaya Bea Cukai untuk memutus mata rantai bandar / pengedar rokok ilegal, Kurnia Kholis langsung izin pamit untuk menemui atasannya yang lain.
Usai berdebat dengan ke 2 staff Bea Cukai selama 1 jam, instruksi pun berubah, FPII harus ketemu lagi dengan salah satu kepala seksi yang bernama Hengki. Diruang kerjanya, Hengki memaparkan selama ini Bea Cukai Pekanbaru secara kontinyu mengawasi peredaran rokok ilegal dan mengamankan barang bukti, yang bersifat penyitaan ratusan ribu bungkus rokok ilegal yang ditangkap dibeberapa titik.
Ditegaskan Hengki dengan semangat yang membara, "Bea Cukai Pekanbaru selama tahun 2019 sampai 2020 aktif melakukan sweeping rutinitas mulai di kios-kios pedagang kecil sampai pemain yang mengunakan truk untuk mengangkut rokok ilegal tersebut".
Ditanya tentang upaya pemutusan mata rantai kejahatan yang terorganisir yang diperankan oleh mafia- mafia rokok ilegal, Hengki menjawab dengan santainya, "selama ini kita telah melakukan upaya kerja keras kita untuk melakukan operasi pengawasan, bahkan dari tahun 2019 -2020 ribuan kardus rokok ilegal telah diamankan dan dimusnahkan.
Namun terkait ketegasan untuk menindak penyidikan kepada mobil pembawa rokok, Bea Cukai tidak memiliki kuat 2 alat bukti untuk proses pidana selanjutnya, pasalnya angkutan yang digunakan selama ini hanya memakai jasa espedisi dan bus angkutan luar kota, "tegas Hengki .
Ditempat terpisah ketua FPII Korwil kota Pekanbaru Sabam Tanjung, "dari pernyataan yang disampaikan ke 3 pegawai kantor Bea Cukai jelas kita duga banyak menyimpang indikasi yang tidak sesuai", mulai dari sistim pengawasan, penindakan bahkan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru patut kita sesalkan.
Jelas tertuang dalam Undang undang No 39 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56 yang isinya :
-Pasal 56" Barang siapa yang menjual atau menyediakan barang untuk dijual, kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun penjara, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
-Pasal 56" setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, berdasarkan undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Jelas dari uraian pasal diatas menyimpulkan bahwa distributor, pengedar, penjual yang dengan sengaja malakukan kegiatan tersebut dikenakan sangsi pidana kurungan badan atau denda, "tegas Sabam Tanjung.
Hal senada juga disampaikan wakil ketua FPII Setwil Riau, " Daniel Gultom " dari beberapa pernyataan yang disampaikan Hengki seharusnya kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru harus mengingat komitmen yang disampaikan Dirjen kementrian Bea Cukai, yaitu :
-Trade Facilitator
Memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain.
-Industrial Assistance
Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
-Comuity Protector
Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
-Revenue Collector
Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Untuk membuktikan komitmennya sebagai comunity protector sekaligus revenue collector, seharusnya Bea Cukai secara Nasional serentak dan terpadu melakukan operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign “Gempur”, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sampai keakar-akarnya dan tidak memberikan sedikitpun ruang gerak bagi pengusaha rokok ilegal.
Adapun tujuan pelaksanaan Operasi Pengawasan Hasil Tembakau (HT) ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC (Barang Kena Cukai) HT dan menekan peredaran BKC HT ilegal, sehingga memberi situasi kondusif bagi peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok illegal juga dapat menghambat pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum sehingga berfotensi merugikan masyarakat, "tegasnya. (sl)
Sumber FPII Setwil Riau