Tanjung Medan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Cabuli anak di bawah umur, mengancam akan memviralkan perbuatan nya jika tidak mau diajak berbuat lagi, seorang buruh tani berinisial TM alias Iman (21 Tahun) alamat Sri Kayangan Desa Sri Kayangan KecamatanTanjung Medan, Kabupaten Rohil di Jeruji besikan Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Pada Minggu 27 Desember sekira pukul 16:00 WIB.
TM alias Iman ditangkap petugas atas laporan keluarga korban yang tidak terima terhadap perbuatannya, karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun, yang dilakukan tersangka di kebun sawit yang berada di Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Pada Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 10:30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.
"Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan atas laporan keluarga korban Unit Reskrim Polsek Pujud, selanjutnya anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka.
Kemudian di interogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, kemudian anggota Polsek Pujud membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya kronologi kejadian "Pada Sabtu 25 Desember 2020 sekira pukul 13.30 WIB, pelapor curiga dengan prilaku anaknya, kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban, dan pelapor membaca ada pesan mesenger dari terlapor yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya, akan tetapi korban tidak mau, kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB pelapor mengumpulkan keluarga pelapor lalu pelapor memanggil anaknya dan bertanya "Kau dari mana ndok" kemudian korban menjawab " Dari jumpai kawan pak" lalu pelapor bertanya kembali "Betul" dan korban menjawab "Iya pak" Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan mesenger dari terlapor lalu pelapor berkata "Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger TM alias Iman kepada korban yang akan memviralkan bahwasanya antara tersangka dan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri).
"Terus korban sdri windi menjawab "Iya pak, Baru sekalinya pak" dan pelapor bertanya lagi "Betul itu" dan korban menjawab "Iya Pak" Dan setelah itu pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban, Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember 2020 pelapor bersama-sama membawa korban kepolsek pujud untuk melaporkan kejadian tersebut", jelasnya.
Imbuh kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH lagi, "Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)