Sei Pagar - Kampar (Riau), Suaralira.com -- Koperasi Karyawan (Kopkar) milik Perusahaan Perkebunan Nusantara V Riau yang berada di Kebun Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau dipimpin oleh Marben Naibaho sejak tahun 2010.
Terkait Permasalahan mengenai pinjaman dana yang belum dikembalikan anggota koperasi terhitung sejak 2016 hingga 2019 menjadi perbincangan hangat.
Sebagian anggota Kopkar Nusa Lima Sei Pagar PTPN V Riau yang meminjam uang ke Kopkar dan belum dikembalikan sejak 2016 hingga 2019 saat ini.
Dalam hal ini Kuasa Hukum Ketua MMR SPA Riau Elpendi, SH., Eldi Putra, SH., Said Tabrani, SH. Menyampaikan kepada Awak Media suaralira.com bahwasanya Pihak MMR SPA Riau Meminjam uang dan telah melunasi seluruh hutangnya kepada Pihak Kopkar SPA.
Pelunasan tunggakan pinjaman MMR SPA Riau langsung diterima oleh ketua Kopkar SPA (M. Naibaho) Tanggal 26 September 2018.
Terkait perbincangan hangat mengenai Tunggakan Pinjaman Kepada Pihak Kopkar SPA Melibatkan beberapa nama, Termasuk MMR SPA Riau, "ungkap Elpendi, SH".
Elpendi dalam penjelasannya berharap agar pihak terkait tidak lagi membawa bawa nama MMA SPA Riau dalam hal mengenai tunggakan pinjaman Kepada Pihak Kopkar SPA.
Melalui Kuasa Hukum MMR SPA Riau juga mengingatkan apabila masih ada pihak pihak tertentu yang membawa bawa nama MMR SPA Riau, maka hal tersebut termasuk pencemaran nama baik, yang dapat di pidana penjara dan di denda, karena hal tersebut melanggar Undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik).
Dalam hal tuduhan Fitnah kepada MMR SPA Riau yang diberitakan belakangan ini oleh pihak terkait, Pihak MMR SPA Riau akan melakukan langkah Hukum baik Pidana maupun Perdata.
Tunggakan Pinjaman MMR SPA Riau telah selesai dan tidak ada lagi permasalahan kepada pihak Kopkar SPA sampai dengan saat ini. "ungkap Elpendi". (Tim/sl)