Tagihan SPK di Bayarkan Kepada Orang Lain, 'Firdaus Saputra Gugat PT Istaka Karya'

Pekanbaru (Riau), Suaralira. com – Firdaus Saputra yang tinggal di desa bathin sobanga Kecamatan Bathin Solopan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau akan melakukan gugatan kepada PT Istaka Karya melalui kuasa hukumnya Lukmanul Hakim SH & Associates kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln ampera raya No 133 RT/RW Ragunan Kec Pasar Minggu Jakarta Selatan, ”ungkapnya kepada awak media sabtu (18/07/2020).
 
Firdaus Saputra mengatakan kepada awak media bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pihak PT Istaka Karya yang merupakan salah satu kontraktor Jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru- Dumai, dan bila teman-teman media ingin konfirmasi silahkan hubungi kuasa hukum saya, karena semuanya telah saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya dari medan, ”inti dari permasalahan ini adalah tagihan SPK saya di bayarkan oleh pihak PT Istaka karya kepada orang lain, tanpa adanya persetujuan dari saya, ”tegasnya.
 
Bersamaan, awak media coba menghubungi kuasa hukum sdr Firdaus Saputra Bapak Lukmanul Hakim SH & Associates, dan beliau mengatakan kepada awak media bahwa sebelumnya kami penerima kuasa telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak management PT Istaka karya pada hari Senin (13/07/2020), dan sudah mempersiapkan gugatan klien kami tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan bila tidak ada halangan minggu depan ini kamis atau jumat akan kita masukan gugatan tersebut dengan sistim online dari medan.
 
Gugatan yang kami tujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tergugat PT Istaka Karya bahwa, "dalam perjanjianya, dalam perjalanan kerjasama bahwa, PT Istaka Karya telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap sdr Firdaus Saputra, dan malah tagihan yang harusnya di bayarkan kepada klien kami malah di bayarkan oleh PT Istaka Karya kepada pihak lain, yang tidak mengacu pada surat perintah kerja (SPK) yang telah di tanda tangani bersama.
 
Kita juga akan buktikan nantinya di pengadilan apakah ada tindak pidananya terkait perbuatan yang di lakukan oleh PT Istaka Karya dengan membayarkan tagihan klien kami kepada pihak lain tanpa adanya izin dari klien kami sdr Firdaus Saputra. "Ungkap Lukman.
 
Sebelumnya saat awak media menghubungi pihak Management PT Istaka Karya di Jakarta melalui saluran celuler Pak Sigit dengan jabatan Direktur di PT Istaka Karya, beliau mengatakan akan mengecek permasalahan tersebut dan coba silahkan hubungi Sekertaris perusahaan PT Istaka Karya dengan memberikan No Hp Sekertaris kepada awak media.
 
Kemudian awak media coba menghubungi Pak Yudi Sekertaris perusahaan PT Istaka karya, dan beliau menjelaskan bahwa pihak PT Istaka karya membayarkan kepada pihak ketiga tagihan sdr Firdaus saputra, karena sdr Firdaus Saputra mempunyai piutang kepada pihak ketiga tersebut, ”ungkapnya.
 
Kemudian saat awak media menanyakan kepada pak yudi sekertaris PT Istaka Karya, apakah hal tersebut di benarkan oleh pihak management perusahaan dan memang ada peraturannya di PT Istaka Karya, bila ada rekanan yang mempunyai piutang kepada pihak lain dan pihak lain bisa meminta langsung di bayarkan kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak PT Istaka Karya.? dan Pak Yudi mengatakan bahwa tidak ada peraturan seperti itu dan oleh sebab itu kita akan bantu untuk menyelesaikan kasus sdr Firdaus Saputra agar hak-hak sdr Firdaus Saputra dapat segera terselesaikan.
 
Kita akan jadwalkan waktu dengan pihak kuasa hukum sdr Firdaus Saputra untuk dapat melakukan pertemuan dengan mereka di pekanbaru dalam waktu dekat ini, "tutupnya...Bersambung. ***(Red)