Rohil (Riau), Suaralira.com -- Pemilik Ruko sarang walet Hasan Basri merasa sangat dirugikan, dikarenakan Ruko walet miliknya dimasuki orang tidak dikenal yang diketahui saat melihat rekaman CCTV pada Sabtu (4/7/2020) di Suka Damai RT 01 RW 02 Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan Kab Rohil Prov Riau.
Hasan Basri mengatakan, Pada Sabtu Tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, saya merasa heran, karena melihat CCTV yang di pasang di ruko sarang walet dalam keadaan mati, saat mengecek CCTV yang mati, saya melihat dinding yang berada di dalam ruko sarang burung walet tersebut sudah jebol/rusak.
Kemudian saya melihat rekaman CCTV yang berada didalam ruko sarang burung walet tersebut, dan di dapatkan dari hasil rekaman CCTV bahwa seseorang masuk ke dalam ruko tanpa seizin saya. lalu saya mengecek sarang burung walet dan melihat lebih 3 kg sarang burung walet yang berada di dalam ruko tersebut sudah hilang.
Selanjutnya saya memanggil tukang panen sarang burung walet tersebut yang bernama "Randi" untuk mengecek sebagian sarang burung walet yang hilang tersebut. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Merasa sangat dirugikan, Hasan Basri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut, dengan Laporan Polisi :
LP/ 07 / VII / 2020 / Riau / Res Rohil / Sek Simpang Kanan tanggal 28 Juli 2020.
Setelah mendapat laporan dari Hasan Basri, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa orang saksi.
Berdasarkan surat Perintah Kapolsek Simpang Kanan Nomor : SP. Kap / 11 / VII / 2020 / Sek Simpang Kanan, unit Reskrim Polsek simpang kanan bergerak cepat melakukan pencarian di Wilayah Cikampak Kec Torgamba Kab Labusel Provinsi Sumut, kemudian unit Reskrim Sek Simpang Kanan melakukan penangkapan terhadap "SAH" di Cikampak Kec Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumut tepatnya di warung kecil.
Kemudian dari hasil penangkapan tersangka "SAH", unit reskrim melakukan pengembangan Dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HRS alias Marcos di Kisaran Kab Asahan Provinsi Sumut tepat di rumahnya, setelah itu unit Reskrim Sek Simpang Kanan membawa Kedua tersangka tersebut dan mengamankan barang bukti ke Polsek Simpang Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, didapati beberapa orang tersangka lagi, antara lain "YB", "YT", "UL", yang saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). dan didapati barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Pipa diikat dengan Kayu, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Strawberry warna biru, 1 (satu) buah linggis.
Saat dikonfirmasi awak media Suaralira.com, Kamis (30/7/2020), Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Angga Dewansyah STek membenarkan adanya Laporan pencurian sarang walet milik Hasan Basri, dan bagian unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5. untuk saat ini kita akan melakukan pengejaran terhadap beberapa orang DPO, selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Tutup Kapolsek. (J Manik/sl)