Forkopimda Kabupaten Bener Meriah Ikuti Rakorsus

Redelong (NAD), Suaralira.com -- Forkopimda Kabupaten Bener Meriah mengikuti Rapat Koordinasi khusus (Rakorsus) mengenai  Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan Menkopolhukam tentang  Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Metting di ruangan Media Centre Kabupaten Bener Meriah, Kamis (13/8/2020).
 
Rakorsus yang dimulai tepat pukul 14.00 dan berakhir pukul 16.00 Wib tersebut dari Forkopimda Kabupaten Bener Meriah diikuti oleh, Bupati diwakili oleh Asisten I Drs Mukhlis, Wakapolres Kompol Maryono, Kasdim 0119/BM Mayor Inf Indra Saputra, Pasi Intel Kajari Puji Rahmadian SH, Pasi Intel Yon 114/SM Lettu Inf. Dimas Koko Prasetyo, Kabag Tapem Khairmansyah S IP M Sc, Kabag Hukum Samusi Purmawira Dade S IP M Si dan Kasubag Informasi dan Publikasi bagian Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah Syafrianda SE.
 
Menkopolhukam Prof Dr M Mahfud MD SH SU M IP yang memimpin Rakor tersebut mengatakan, ini adalah Rakorsus (Rapat Koordiansi Khusus) untuk menginplementasikan Inpres No. 6 tahun 2020 secara khusus bertajuk “Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” Menkopolhukam mengawali pembukaanya.
 
Adapun latar Belakang Inpres ini adalah semakin masif dan tidak bias diprediksi secara pasti kapan Covid ini akan berakhir, itu fakta. Fakta berikutnya adanya tuntutan tentang kenormalan baru, sehingga ada fakta Covid, ada tuntutan hidup harus dinormalkan kembali disesuaikan dengan situasi Covid, jelas Mahfud MD.
 
Lebih lanjut kata Menkopolhukam, oleh sebab itu Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi, untuk itu diperlukan langkah-langkah pendisiplinan, karena menormlakan kehidupan ditengah masih masifnya Covid-19 itu menuntut kedisiplinan Protokol Kesehatan, sehingga ini harus dikawal secara khusus dan Presiden telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), "kata Menkopolhukam RI tersebut.
 
“Dikatakan secara khusus sebenarnya secara reguler tugas ini menjadi tugas biasa bagi kita, tanpa Inprespun itulah tugas kita,” imbuhnya.
 
“Tetapi ini ada tugas khusus karena situasinya memang khusus, oleh sebab itu kita melakukan Rakorsus sekarang, tentang tindak kedisiplinan ini,” tambah Mahfud MD.
 
Terkait dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang  Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara virtual yang menjadi pemapar adalah Kepala BIN yang diwakili oleh Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma tentang gambaran situasi, Mendagri Jend Pol (Purn) Prof Drs H Tito Karnavian M A Ph D tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum di Daerah, arahan dari Kapolri yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, arahan dari Penglima TNI Marsekan TNI Dr (H.C) Hadi Tjahjanto S IP, arahan dari Jaksa Agung yang disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung  RI Setia Untung Arimuladi SH M Hum, yang kesemuanya merupakan induk dipusat untuk Forkopimda, ada juga pemaparan dari Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.
 
Rakorsus tersebut juga diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang mewakili dari seluruh Indonesia. (Dk/hms/sl)