Dua Pemuda yang di duga telah malakukan tindak pidana pencurian buah sawit saat di amankan Polsek Bagan Sinembah (29/8/2020).

Kedapatan Mencuri Buah Sawit, Dua Pemuda di Amankan Polsek Bagan Sinembah

Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir mengamankan dua pemuda berinisial I Alias Udin dan AS Alias Adi warga Jalan Nuansa Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, karena kedapatan mencuri buah sawit di dua lokasi kebun sawit milik warga. Sabtu 29 Agustus 2020. Sekira Pukul 01.00 WIB.
 
Kedua pria tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 95 /VIII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 29 Agustus 2020 terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 64 KUHPidana. 
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menerangkan, kedua pelaku ditangkap telah mencuri buah sawit dikebun milik dua warga yang beralamat di Jalan Nuansa Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kejadian itu berawal pada hari Jumat 28 Agustus sekira pukul 20.00 Wib, saat Sukiran/pelapor 1 pergi mengecek kebun sawit miliknya, ternyata ada buah kelapa sawit yang tergeletak dibawah pohon. Melihat seperti itu, Sukiran langsung menanyakan kepada Usman selaku penjaga kebun milik Muhammad Haris yang berbatasan dengan kebunnya.
 
Pada saat itu juga, saudara Usman langsung menelpon dan menceritakan kepada anaknya serta bosnya Muhammad Haris untuk meminta bantuan mengintip pelaku yang mencuri buah sawit Sukiran. 
 
Tepatnya sekira pukul 23.30 melihat ada cahaya lampu diareal kebun milik Muhammad Haris, langsung Sukiran bersama-sama dengan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku. 
 
"Saat ditanyai, kedua pelaku mengakui terlebih dahulu melakukan pencurian buah sawit sebanyak 17 Tandan di kebun milik Sukiran, dalam keadaan ditumpukkan, sedangkan dikebun sawit milik Muhammad Haris diambil sebanyak 45 Tandan. Pengakuan kedua pelaku saat diintrogasi kepada Sukiran/Pelapor 1 bersama Muhammad Haris/Pelapor 2 dan penjaga kebunnya.
 
Selanjutnya kedua pelapor Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa 17 Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 buah Egrek bergagang bambu, 1 buah dodos bergagang kayu ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan," kata AKP Juliandi.
 
Sementara hasil introgasi petugas terhadap kedua pelaku mengakui bahwa, kedua pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari jumat 28 Agustus 2020 sekira 23.30 Wib dikebun Sukiran selaku pelapor 1 dan muhammad haris selaku Pelapor 2. "Ungkapnya. (hms/J Manik/sl)