Sosialisasi Regulasi Inovasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tingkat Desa

Sukabumi (Jabar), Suaralira.com -- Agenda kegiatan sosialisasi inovasi pelayanan administrasi pendudukan yang dilaksanakan dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yaitu di hotel bayu amarta jalan raya citepus pelabuhan ratu pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020 dimulai pukul 07.30-12.00 WIB dan di hadiri 9 kecamatan. 
 
Dan pada sesi kedua yang pertempat di resort pangrango Sukabumi jalan salambintana km 07, pada hari kamis 27 Agustus 2020 pukul 07.30-12.00 WIB dan di hadiri oleh 19 kecamatan. Dan di waktu sesi yang sama juga dari pukul 13.00-16.00 dihadiri kembali oleh 19 kecamatan. 
 
Jadi seluruh peserta agenda tersebut 47 kecamatan yang berada di wilayah kabupaten sukabumi. 
 
Dan adapun acara tersebut dipimpin langsung oleh kadisduk Capil Sukabumi Drs Iwan kusdian MM dan seluruh staf dan jajarannya. 
 
Adapun agenda rapat sosialisasi dalam rangka mewujudkan tertib kependudukan secara nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang 1945 yang dimana didalamnya tertuang memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi atau status hukum setiap peristiwa kependudukan.
 
Peristiwa penting untuk seluruh penduduk warga indonesia agar pelayanan adminduk sejalan tuntutan pelayanan serta dapat memenuhi pelayanan yang profesional sesuai standar teknologi dinamis tertib dan tidak diskriminatif dan pencapaian standar pelayanan prima yang menyeluruh. 
 
Serta rangkaian dan penataan penertiban dan penertiban dokumen melalui pendaftaran penduduk serta pendagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor yang lebih baik. 
 
Dan untuk dokumen resmi yang di terbitkan memiliki kekuatan hukum yang tetap, sebagai bukti otentik dari pelayanan penduduk dan pencatatan sipil agar data kependudukan itu sendiri secara data agregat yang struktur dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 
 
Serta sebagaimana peristiwa kependudukan suatu kejadian yang dialami oleh penduduk dan diwajib di laporkan atas penerbitan perubahan KK, KTP, Dan Surat Kependudukan lainnya meliputi pindah datang dan status lainnya dan untuk peristiwa penting adalah kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan dan pengangkatan anak perubahan nama dan status kewarganegaraan. 
 
Dan setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana kegiatan sipil yang mana bila kita kaji peristiwa kependudukan didalamnya terdapat 6 peristiwa kependudukan, 15 peristiwa penting yang mana secara pelayanan dapat dilakukan secara daring atau secara manual. 
 
Sebagaimana hasil konfirmasi dari awak media kepada kepala disduk capil sukabumi inilah keterangannya, Administrasi kependudukan penting dimiliki setiap warga negara. Adminduk ini menjadi sebuah catatan yang nanti bakal digunakan untuk berbagai keperluan.
 
Pun bagi warga Kabupaten Sukabumi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai bentuk tertib adminduk secara nasional.
 
Berbagai inovasi pelayanan adminduk terus digulirkan agar masyarakat betul-betul terdata. Apalagi saat ini sistemnya stelsel aktif atau negara harus aktif mendata adminduk setiap warga negara.
 
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum bagi setiap penduduk atau warga negara Indonesia yang dicatat pada daftar induk kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Drs Iwan Kusdian MM, Kamis (27/8/2020).
 
Layanan maksimal itu di antaranya seperti pencatatan biodata penduduk, pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan kependudukan, dan penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
 
Ia menjelaskan, setiap peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia wajib dilaporkan agar tercatat pada adminduk.
 
“Kami terus mendorong masyarakat Kabupaten Sukabumi supaya melakukan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil ke Disdukcapil dengan memenuhi persyaratan. Ini bentuk inovasi pelayanan adminduk yang kami lakukan,” bebernya.
 
Adminduk yang dikeluarkan Disdukcapil di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, kartu tanda penduduk, serta kartu keluarga. "Ungkapnya. (ag/sl)