Seorang IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Bersama 15 Paket Sabu

Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya dengan mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PD (35) dari dalam sebuah rumah di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, pada Senin malam (11/11/2024).
 
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Kamis (14/11), yang menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
 
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,67 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, mancis dan android. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
 
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini adalah salah satu bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menjaga kamtibmas. Dan Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", pungkas Kasi Humas.
 
(Gabe/sl)