Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Kedapatan memiliki sabu seberat 9,82 gram, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TA Alias Rizal (40) warga Jalan Makmur Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan ditangkap Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pada hari Selasa 08 September 2020 Sekira pukul 15.00 Wib.
Dikatakan Kasubag Humas, Kronologi kejadian ini berawal pada hari Selasa 08 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Jalan Kaswari RT 01 RW 01 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering digunakan transaksi sabu.
Selanjutnya Panit 1 Reskrim IPDA M Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK perintahkan untuk melakukan Penyelidikkan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal menuju lokasi sekira pukul 15.00 Wib.
Sesampainya tempat tujuan dimaksud, melihat kedatangan tim opsnal, rupanya tersangka TA Alias Rijal sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung berupaya kabur melalui pintu belakang rumah namun dapat diamankan, sayangnya seorang perempuan diketahui bernama N (istri tersangka) diam-diam berhasil melarikan diri melalui pintu depan dan tidak berhasil ditemukan.
Saat tim opsnal melakukan pemeriksaan rumah dengan didampingi ketua RT setempat ditemukan 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah mancis, 1 buah mancis yang sudah dikasih jarum (kompor), 1buah dompet warna biru yang berisi 50 bungkus plastik bening kosong, 1 buah dompet kecil warna coklat.
Selain itu, barang bukti juga ditemukan disebuah pot bunga warna putih terdapat 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp merk Nokia warna Biru, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik sedang yang berisi butiran ktistal sabu, 3 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor : 9,82 gram, 1 buah sendok/scop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasubbag Humas, Bahwa dari hasil introgasi awal tersangka TA alias Rizal mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari rumahnya adalah milik istrinya yang berinisial N (dalam lidik). Terkait Oknum ASN tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akhirnya. (hms/J Manik/sl)