Polsek Rimba Melintang Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Dua Orang DPO

Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jalan H Annas Maamun Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. Minggu 13 September 2020 Sekira Pukul 03.30 Wib. 
 
Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial RA Alias Riski Bin Sudiono (24), AD Sitorus Bin Ibrahim (32) dan W Alias Geleng Bin Sarito (24) yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan -Riau. Sementara dua rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan bahwa proses penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan Polsek Rimba Melintang berawal setelah diamankannya salah satu pelaku berinisial RA Alias Riski Bin Sudiono oleh warga sekitar. 
 
"Diamankannya salah satu pelaku yang berinisial RA oleh Samdi Nainggolan (27) selaku korban dan warga setelah ada pengakuan, kalau temannya membawa sepeda motor Honda Revo Type M/T, Warna Hitam yang diparkirkan di warung kopi Sibarani, Jum'at (11/9/2020) sekira pukul 17.00 wib. "Jelasnya. 
 
Dijelaskannya, dari hasil introgasi petugas kepada pelaku berinisial RA, mengakui ikut mengambil sepeda motor korban, dan dari hasil introgasi tersebut Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainya melalui Hp pelaku RA, dan akhirnya posisi para pelaku diketahui pada saat itu dibengkel Pekan Pematang Batang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.
 
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju lokasi tersebut dengan membawa pelaku yang terlebih dahulu diamankan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya, sesampainya di lokasi tersebut ada 4 orang lelaki dibengkel dan dilakukan penangkapan, namun keempat orang itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
 
"Karena melakukan perlawanan, pelaku yang sudah diamankan sebelumnya ikut melarikan diri bersama empat pelaku menggunakan kendaraan petugas yang sedang parkir mengarah jalan lintas Riau - medan. Walau sempat dilakukan pengejaran, para pelaku ini mengalihkan arah mobilnya kejalan lintas kubu tepatnya di Kilometer 41 Kubu mobil tersebut diberhentikan, "terangnya
 
Walaupun dilakukan pencarian diseputar mobil terparkir, Tak pantang menyerah buat Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk mencari kelima pelaku tersebut, dan akhirnya pada hari Minggu 13 September 2020 Sekira Pukul 03.30 Wib petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku diperkebunan PT Jatim, yang mana ketiga pelaku hendak melarikan diri dengan menumpang mobil truk cold diesel milik perkebunan.
 
Namun saat ditangkap, 2 pelaku berinisial AD Alias Dani dan RA Alias Rizki mencoba melarikan diri dari petugas,walaupun diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, akan tetapi kedua pelaku tidak menghiraukannya dengan jarak kurang lebih 5 Meter petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kedua pelaku.
 
Selanjutnya ketiga pelaku beserta Barang bukti yakni 1 unit Sepeda Motor Supra X 125 tanpa Nopol warna Stiker Biru Terong milik pelaku, 1 unit Motor Honda Revo milik Korban diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUH Pidana. "Ungkap Kasubbag Humas. (hms/J Manik/sl)