Tidak Ada Ditutupi, Kapolda Ceritakan Proses Hukum Karhutla

PEKANBARU (suaralira.com) - Pasca dihetikannya penyidikan atau SP3 terhadap 15 perusahaan, atas dugaan kasus kebakaran lahan dan hutan di Tahun 2015 lalu, pihak Polda Riau diterpa isu tidak sedap. Dari itulah Kapolda Riau Brigen Supriyanto akhirnya angkat bicara untuk menepis tudingan tersebut.
 
Semua berjalan sebagaimana prosesnya dan tidak ada yang kita tutup-tutupi, ujarnya di sela-sela kunjungan Kepala Staf Presiden, Teten Masduki dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serta Danrem 031 Wirabima, di Rimbo Panjang, Kamis (21/07/2016).
 
"Semua aspek berjalan sebagaimana prosesnya. Kalau setelah SP-3 ini lalu kemudian ada bukti baru terkait 15 perusahaan ini, silahkan dikemukakan dan kita buktikan," tegas Brigjen Supriyanto menepis isu yang mencuat beberapa hari ini.
 
Polri sudah sangat konsen dalam menangani kasus kebakaran lahan dan hutan, khususnya dari aspek penegakkan hukum. "Sejak Januari kemarin, 78 orang kita tetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran lahan dan hutan."
 
Supriyanto juga menjelaskan, ketika ada kebakaran lahan, langkah pertama yang dilakukan polisi adalah memasang police line, dilanjutkan dengan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk mendatangkan saksi ahli untuk mengkaji siapa-siapa yang terlibat.
 
"Saksi ahli menyatakan tidak terbukti. Kalau begitu tugas kita sebagai penegak keadilan ya melakukan SP-3. Kebanyakan lahan yang terbakar itu dikatakan milik perusahaan, ternyata dikuasai oleh masyarakat perorangan. Ada yang sudah tidak beroperasi juga dan ada yang statusnya bersengketa," beber dia.