Sat Polair Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembawa Sabu

Rohil (Riau), Suaralira.com – Sat Polair Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga orang pelaku dan satu buah kapal nelayan yang membawa sabu saat di Perairan Kuala Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Senin 14 September 2020 sekira pukul 16.30 Wib.
 
Ketiga pelaku diketahui bernama Aphing alias Fendi (35) warga Jalan Utama Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Asyang alias Herman (35) warga Ujung Simbur Kecamatan Sinaboi dan Heng Tek Cei Als Acai (43) warga Pulau Ketam ( Malaysia).
 
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH bahwa, penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari kegiatan Sat Polair Polres Rokan Hilir melaksanakan Patroli Rutin disekitaran perairan kuala sinaboi.
 
Lanjut Kasubbag Humas, saat itu Kapal Patroli (Kopat) KP-1103 dikomandani Bripka M Taufik beserta ABK kapal Brigadir A B Sitanggang dan Brigadir Mdl Tobing mendekati boat nelayan dengan tujuan untuk memberi himbauan pemakaian masker dan ombak kuat. Saat ditanyakan dari mana dan tujuan kemana, salah satu dari pelaku yang berada dikapal gerak geriknya seperti mencurigakan.
 
Pada saat itu juga Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-1103 beserta ABK melakukan pemeriksaan terhadap isi boat tersebut. Setelah satu persatu diperiksa tepatnya didalam kamar mesin ditemukan 2 unit lampu suar yang tergantung disudut kamar mesin.
 
"Dari hasil pemeriksaan kapal nelayan tersebut, petugas berhasil menemukan dua lampu suar warna merah yang berisi 1 paket besar sabu dan 4 batang pipet kecil, 1 buah mancis, bong, botol vanasilin. selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang ABK pada penangkapan tersebut," kata Kasubbag Humas AKP Juliandi
 
Selanjutnya Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-110 melaporkan penangkapan tersebut kepada Kasat Polair Polres Rokan Hilir dan memerintahkan agar boad dengan tiga orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polair guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Dijelaskannya, hasil interogasi para pelaku  Aphing Alias Fendi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Heng Tek Cai Alias Acai yang sebelumnya berjumpa diperairan Kuala Sinaboi saat berlabuh. 
 
Pada saat itu pelaku Heng Tek Cai Alias Acai  meminta antar ke tengah laut setelah gagal meminta uang kepada pelaku Asyang Als Herman." para pelaku mengakui menggunakan sabu-sabu tersebut di dalam Kapal Motor/Boat saat diperairan Kuala Sinaboi." Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)