Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah berlokasi di Jalan Umum Blok I, Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah direncanakan akan dipindahkan pada Tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sergai, H P Tambunan didampingi Kabid pengelolaan sampah, R Tambunan M Si saat meninjau TPA, Selasa (22/9/2020) pagi.
“Ya, TPA ini Insya Allah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sudah ada rencana untuk dipindahkan pada lokasi baru, kurang lebih dari sini sekitar 1 kilometer dan di pinggir jalan juga namun masuk kedalam sekitar 300 meter, ”ujarnya.
Dijelaskan Kadis LH, jadi semua udah kita rencanakan sesuai dengan standar yang sesuai Undang-undang persampahan di Republik Negara Indonesia ini.
“Insya Allah jadi Kabupaten Serdang Bedagai tahun depan sudah bisa, karena ini sudah dianggarkan dan pengadaan lahan itu adalah tugasnya Dinas Perkim bukan Dinas Lingkungan Hidup. Jadi nanti kalau sudah ada tipe itu baru kita yang buat sarana prasarana lahan mereka, ”jelasnya lagi.
Jadi itulah, sebut H P Tambunan, harapan kita supaya ini segera dipindahkan karena ini tidak layak lagi karena sudah terlalu banyak keluhan masyarakat karena kondisi over kapasitas dan bahkan mengeluarkan aroma menyengat.
“Mohon dukungan semua pihak, agar penanganan sampah di Sergai lebih baik lagi kedepan, ”harap Kadis menutup.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Sergai H Martiam Purba membenarkan bahwa TPA di Sei Parit akan dipindahkan tahun 2021.
“Lokasi TPA sekarang sudah tak memungkinkan karena lokasi sempit untuk menanpung sampah Sergai, ”bilangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM saat dikonfirmasi media ini mengatakan siap mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Sergai dalam pemindahan lahan TPA sesuai standar.
“Insya Allah, lembaga DPRD Sergai akan terus mendorong Pemerintah Daerah terutama dalam pemindahan Lahan TPA sesuai standar, sehingga baik terutama pengelolaan persampahan, ”ujarnya. (Darman S/sl)