BENGKULU, suaralira.com – Baru satu bulan bebas, jerat narkoba tak bisa lepas.Seorang bandar sabu berinisial RA (38), warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu kembali diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) BengkuluMantan narapidana yang baru saja satu bulan bebas ini diamankan petugas di kawasan Jalan Pasundan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/3), Kepala BNNK Bengkulu, AKBP. Alexander S.Soeki mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi RA.
RA kemudian berhasil diamankan petugas, Senin (21/3), saat berada di salah satu kamar dari sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket siap edar narkotika jenis sabu di celana tersangka, Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket besar sabu dari tangan tersangka.
“Keseluruhan narkoba jenis sabu yang kita amankan dari RA seberat 5,5 gram atau jika diuangkan senilai kurang lebih Rp 10 juta,” sampainya,
Petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 600 ribu, yang merupakan hasil penjualan sabu dari tangan RA serta, dua unit timbangan digital, handphone dan satu pack plastik klip.
“Selain menetapkan RA sebagai tersangka. Ada dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua orang yang berinisial RK dan SN saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO.
"Saat ini DPO ini sedang kita lakukan pengejaran oleh tim pemberatan BNN Kota Bengkulu,” pungkasnya .
(Herwan/sl)