PEKANBARU, Suaralira.com -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Agus Pramono meninjau TPA Ilegal yang terletak di Kelurahan Delima, Tampan, Kamis (1/09/20). Keberadaan TPA ini diketahui setelah DLHK mendapat aduan dari masyarakat setempat.
Sebidang lahan kosong yang ditutupi oleh seng ini diduga dijadikan sebagai tempat pembuangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum ini adalah pengangkut sampah bukan dari pihak swasta yang bekerja sama dengan DLHK. Sebagaimana diketahui, Kec Tampan termasuk Zona 1 Pengangkutan Sampah oleh PT Godang Tua Jaya.
"Ini adalah perbuatan oknum yang tidak memiliki akses ke TPA Muara Fajar atau transdipo, untuk itu mereka (oknum tersebut) membuat TPA-nya sendiri." Terang Agus Pramono.
Selanjutnya, Kepala DLHK memberi arahan kepada PT GTJ untuk mengangkut sampah di TPA ilegal ini ke TPA. (Kominfo/sl)