PUJUD, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Seorang pencuri berhasil di amankan Polsek Pujud setelah melakukan aksinya di pagi hari, pada Jum'at (08/10/2020) Sekira Pukul 09.30 WIB di rumah Korban Wanmuri (60) di Dusun I Sukajadi RT 003/RW 002 Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku Dayat Alias Keling (30) Tahun warga Dusun I Sukajadi RT 001/RW 001 Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Rohil, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Hotel Prodeo setelah di laporkan korban Wanmuri berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/B/52/X/2020/Res Rohil/Sek Pujud, 21 Oktober 2020, dengan Pasal 363 KUH-Pidana pencurian.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Rabu (22/10).
"Pelaku di tangkap setelah aksinya di ketahui istri korban. "Kata Juliandi.
Sementara Kronologis kejadian, sambung Juliandi lagi, terjadi Pada hari Jum'at (08/10/2020) Sekira Pukul 08.00 WIB, saat itu korban Wanmuri berangkat kerja ke kebun di KM 20 di Desa Suka Mulia Sekitar Pukul 09:30, Istri korban Ratna Menelpon dirinya dan Berkata. "Pak Rumah Kita Masuk Maling", Kemudian Pelapor Wanmuri bertanya, "Masuk dari Mana ?, lalu istri pelapor menjawab, "Dari Samping Pak".
Selanjutnya Pelapor Wanmuri pulang kerumah Istrinya berkata, "Orangnya lari kebelakang, orangnya pakai baju merah maron dan celana pendek warna biru."
Selanjutnya Pelapor pergi mencari orang yang melakukan pencurian di rumahnya, akan tetapi tidak ketemu, Selanjutnya pelapor pulang kerumah dan melihat isi kamar sudah berantakan, setelah di cek uang sebesar Rp 2 Juta yang disimpan dalam dompet warna merah sudah hilang beserta 1 unit HP Merk Vivo warna putih juga hilang yang di letak di atas meja.
Kemudian pada hari Selasa (20/10/2020) Sekira Pukul 20:00 WIB, Pelapor menyuruh Saksi Damri Daulay menjemput pelaku Dayat Alias Keling di rumah menantunya Suherlin dan berkata, "Mak ini apa benar orangnya. "Selanjutnya istri Pelapor menjawab," Iya ini orangnya, di jawab Pelaku, "Masak Iya Buk." Istri Pelapor menjawab," Mamang iya Kok, "saat itu pelaku tidak mengaku dan selalu berkilab dan akhirnya setelah di desak, sekitar Pukul 01:00 WIB, Pelaku mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 2 Juta tersebut beserta HP. "Papar Juliandi.
Selanjutnya Korban melaporkan tentang tindak pidana pencurian Uang dan Hp miliknya ke Polsek Pujud dan Pelaku langsung diamankan bersama dengan Barang Bukti 1 Unit HP Merk Vivo Warna Putih, 1 Buah Kotak HP Merk Vivo warna Putih, 1 Buah Dompet warna merah Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
"Atas kejadian ini Pelapor dirugikan sebesar Rp 4.500.000,-. "Pungkas Juliandi. (hms/J Manik/sl)