Inhu (Riau), Suaralira.com -- Sang maestro E Dinar Coin, Inhul Hadi SE M Si, ASN yang sudah sekian lama tidak menampakkan dirinya dan masuk pada kantor Kesbangpol, Inhul akhirnya menampakkan dirinya didunia persilatan, dan anehnya dirinya lenggang kangkung masuk kerja.
Padahal sebelumnya setelah sekian lama tidak masuk kantor, sudah beberapa kali dirinya ditegur melalui surat keputusan oleh Pimpinan nya namun tidak juga diindahkan.
Hingga teguran yang kelima baru menampakkan batang hidungnya kekantor Kesbangpol.
Saat dihubungi, Kaban Kesbangpol Hadri Bahar dirinya sedang dalam keadaan sakit, namun awak media Suaralira.com berhasil menemui Sekretaris Kesbangpol Ardimis yang didampingi oleh kabid Kasubag umum Kesbangpol, Dedi Herianto serta Kabid Poldagri Kesbangpol belum lama ini diruang kerja Kepala Badan.
Dedi Kasubag umum mengatakan, "dari pihak OPD telah melakukan Pembinaan dengan memberikan surat keputusan berupa teguran, akan tetapi tidak bisa lakukan pemberhentian, pemberhentian hanya bisa dilakukan PPK dalam hal ini Bupati, itupun harus melalui sidang kode etik pada Inspektorat dan inspektorat memberikan rekomendasi tersebut yang disampaikan ke Bupati.
Dijelaskanya, pihak OPD telah memberikan pembinaan sebelumnya, seperti tertuang pada Keputusan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu nomor : 22/kesbang.II/XII/2020 tentang menjatuhkan Hukuman disiplin teguran lisan. tanggal 29 Desember 2019
Terhadap Inhul Hadi SE M Si.
Saat dihubungi Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat, Dudi Sunandar yang saat itu didampingi oleh Beni Azama Kabid Perencanaan Pembinaan dan Pensiun ASN.
Dudi katakan, dirinya tidak berkomentar atas Disiplin Inhul Hadi, "no komen, katanya, Sementara Beni mengatakan bahwa, yang bersangkutan Inhul hadi sudah dikembalikan berkasnya dahulu untuk dilakukan pembinaan ditingkat OPD dimana dia bertugas, "ujarnya.(prs/sl)