Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh Serikat Pekerja dan Karyawan di PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) Kep Kota parit Kec Simpang Kanan Kab Rohil di Aula PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan dihadiri oleh, Manager PKS PT CAS, Suhandoko, Humas PKS PT CAS, Ismar Siregar, KTU PKS PT CAS, Saman Halim Wijaya, Karyawan/Karyawati PKS PT CAS, Perwakilan Pengurus PUK F SPTI - K SPSI PKS PT CIPTA AGRO SEJATI (CAS) antara lain, Malik Siregar, Jabatan TU (Administrasi SPSI), R Tampubolon, Jabatan Mandor SPSI PKS PT CAS, J Sihombing, Anggota SPSI PKS PT CAS.
Acara diawali dengan Pembukaan oleh protokol, Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian sambutan Manager PKS PT CAS, paparan UU Cipta Kerja oleh Manager PKS PT CAS.
Kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh Serikat Pekerja dan Karyawan di PKS PT CIPTA AGRO SEJATI (CAS), dilaksanakan guna untuk mencegah adanya berita hoax dan tidak mudah terprovokasi dengan isu nasional yang saat ini sedang berkembang.
Kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh Serikat Pekerja dan Karyawan PKS PT CIPTA AGRO SEJATI (CAS) selesai sekira pukul 10.30 Wib, dan selama giat berlangsung situasi aman kondusif. Dan ditutup dengan pembacaan Doa. (J Manik/sl)