Fhoto : Saat menyerahkan Surat permohonan diterima oleh perwakilan manager oleh pak KTU (kepala tata usah) PT salim Ivomas Tbk

Rahmat Santoso Resmi Mengajukan Surat Permohonan Ke PT Salim Ivomas Tbk

Sungai Dua (Riau), Suaralira.com -- Dengan dikeluarkannya salinan surat keterangan dengan NO 530/SDE/X/2020/Sak oleh PT Salim ivomas Tbk kepada Rahmat Sentoso Npt, mencari jalan menuntut Haknya sebagai karyawan yang sudah bekerja di perkebunan sungai dua mulai tgl 27 Oktober 2010 resmi menjadi mandor atau yang lazim disebut di perusahaan PT Salim ivomas Tbk supervisi sampai dengan tanggal 23 Juni 2020 dan menjabat terakhir jadi karyawan biasa 
 
Perjalanan yang panjang dilakukan oleh saudara Rahmat Sentoso, karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak perusahaan, akhirnya Rahmat Sentoso mengundang tim media untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai karyawan di PT Salim Ivomas Tbk pada Rabu (4/11/2020) yang lalu.
 
Dengan sigap dan penuh tanggung jawab, tim media mencoba mempertanyakan/mengkonfirmasi pihak PT Salim Ivomas Tbk, yang pertama melalui deviasi V yang di kepalai oleh asisten atas nama SB Arifin Rambe Kamis (4-11-2020) sekira jam 12 siang.
 
SB Rambe menerangkan kepada awak media, Rahmat Santoso memang benar Karyawan PT Salim Ivomas Tbk, yang penugasannya berada di sei dua devisi V ini, selama dipindahkannya Rahmat Sentoso ke Devisi V ini, beliau sering mangkir kerja namun sudah kita bicarakan, tapi begitulah pak, setelah saya peringati/nasehati, kalau memang bapak tidak mau bekerja jangan dirusak kerjanya pak".
 
Setelah saya nasehati malah pak Rahmat mangkir berturut-turut pak selama 5 hari, pertama beliau mangkir dari tanggal (22 Juni sampai 24 Juni 2020), kita kasih SP pertama pak, namun hari ke empat mangkir lagi pak hingga di keluarkan SP tiga, "pungkas asisten afdeling devisi V Kab Rokan Hilir Propinsi Riau.
 
Hari itu juga di jam yang berbeda tim media mencoba mengkonfirmasi pihak manager PT Salim ivomas Tbk, Trimartono, namun diwakilkan oleh pak KTU (kepala tata usaha).
 
Benar pak Rahmat Sentoso karyawan Salim ivomas Tbk, namun kalau bapak diwakilkan sama pak Rahmat, sampaikan aja sama beliau, kalau memang dirinya ingin menuntut haknya silahkan saja dibuatkan permohonan kepada perusahaan PT Salim Ivomas Tbk, nanti akan kita ajukan ke pusat Jakarta, kalau memang sesuai haknya, perusahaan pun pasti mengeluarkan haknya, apalagi sudah bekerja kurang lebih 10 tahun, tentu uang pisah dan sebagainya pasti adalah sesuai UU tenaga kerja No 13 tahun 2003 pasal 161 ayat 3 tentang hak karyawan, "cetusnya. 
 
Bermodalkan keterangan-demi keterangan, awak media menyampaikan kepada saudara Rahmat Santoso bahwa dirinya dipersilahkan membuat surat permohonan ke perusahaan PT Salim ivomas Tbk, namun sebelum mengantar surat permohonan terlebih dahulu Rahmat Sentoso mengadakan konferensi pers dengan tim media terkait keterangan/konfirmasi pihak asisten dan manager PT Salim ivomas Tbk pada Sabtu (7-11-2020).
 
Saya pak (Rahmat Sentoso) sudah sangat muak dengan keterangan yang telah disampaikan para pihak menejemen PT Salim Ivomas Tbk. Sebab sudah tidak tau lagi entah berapa kali saya mempertanyakan, asisten, pihak personalia kantor, ketua SPSI dan semua yang menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan saya antara lain : pihak personalia diwakilkan sama pak KTU, asisten afdeling devisi V lima tempat saya bekerja terakhir, mandor l divisi V, ketua SPSI perwakilan kami kariawan, termasuk juga RW 009.
 
Namun semua membilangkan yah, sudah pak Rahmat itulah keputusan perusahaan, dan yang menjadi pertanyaan besar bagi saya kenapa surat keterangan dianggap saya mengundurkan diri sepihak tanggal 23 Juni 2020, sedangkan surat peringatan pertama saya tidak masuk kerja tanggal 22/24 Juni 2020 disini sangat jelas bahwa menurut sepemikiran saya para personalia kantor PT Salim ivomas Tbk, suka-sukanya saya membuat keputusan tanpa melihat fakta dilapangan. 
 
Kalau memang saya tidak dipakai lagi dibuatlah maunya administrasi yang jelas, ini tidak ada, namun ketika saya sampaikan ke tim media ada jawaban sementara, itu juganya tujuan saya sebelum-sebelumnya disini jelas patut diduga karpim (karyawan pimpinan) PT Salim Ivomas Tbk, sudah sangat sering mengintimidasi karyawanya.
 
Itunya pak makanya saya mengundang bapak-bapak media supaya membantu, agar hak-hak saya sebagai karyawan yang sudah mengabdi sekian lama kurang lebih 10 tahun, masa mau dicampakan begitu saja, kan perusahaan PT Salim ivomas Tbk perusahaan besarnya, "pungkasnya.
 
Penuh harapan supaya haknya di keluarkan PT Salim Ivomas Tbk, karna surat permohonan sudah diantarkan Sabtu (7-11-2020) sekira jam 11 pagi lengkap dengan melampirkan buku rekening yang berlaku. (J Manik/sl)