Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Pria Dibekuk Polisi

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, 4 (empat) orang pria T (40) alias bolon, KS (42)  alias Ken, JP (30) alias golap ketiga warga jalan lintas  Riau--sumut km 07 dusun simpang pujud kepenghuluan bahtera makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir, sedang satu pelaku lain lM (23) alias kancil warga jalan kolam Bagan batu kelurahan Bagan batu kota kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Res narkoba polres Rokan Hilir, Rabu (22/12/2021) dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,30 Gram.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi Jumat (24/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. 
 
"Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi SH. 
 
Juliandi memaparkarkan kronologi penangkapan berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil BOLON adalah pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi dirumahnya di Jln Lintas Riau-Sumut, daerah Km 07 Bagan Batu, dusun Pujud Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah  Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU NOKI LOVIKO SH MH.
 
Maka hari Rabu (22/12/2021), tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, kemudian sekira pukul 11.30 Wib, tim melakukan penggerebekan lalu berhasil menemukan dan mengamankan beberapa orang laki-laki (terlapor T Alias BOLON, Dkk) yang diduga pelaku, selanjutnya dilakukanlah tindakan penggeledahan pada badan/pakaian dan tempat kejadian yang mana kemudian disalah satu ruangan tepatnya di atas rak buku ditemukan 6 (enam) plastik kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik berisi bungkusan plastik-plastik klip kosong.
 
Lalu disalah satu pot bunga didepan rumah itu ditemukan kotak rokok Sampoerna didalamnya ada 1 (satu) plastik sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan selain itu didalam kandang ayam samping rumah ditemukan kaleng rokok merk Gudang Garam yang didalamnya ada timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik berisi bungkusan plastik-plastik klip kosong dan 3 buah pipet. 
 
Kemudian pada saat dipertanyakan kepada pelaku BOLON mengakui kepemilikan dan penguasaannya terhadap benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan bahkan beberapa orang laki-laki lainnya yang turut diamankan yang masing-masing mengaku berinisial KS Alias KEN, JP Alias GOLAP dan LM Alias KANCIL mengakui kaitan atau hubungan kerjasamanya dengan Bolon dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dirumah tersebut, selain itu, turut diamankan 2 (dua) unit HP masing-masing milik BOLON dan KANCIL, Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.
 
Lanjut AKP juliandi ada pun barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna,1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam, 3 (tiga) buah pipet kecil,4 (empat) bungkus plastik masing - masing berisikan bungkusan - bungkusan plastik klip kosong, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam silver,1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Biru,1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)