Polsek Bangko Tindak 48 Pelanggar Prokes di Operasi Yustisi, Siap-Siap Sangsi Denda Bagi Pelaku Usaha

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Bersama Wadanramil 01 Bangko dan Satpol PP  bertempat di Depan Kantor BPKAD Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Jumat 23 April 2020.
 
Giat operasi yustisi di pimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais bersama Kasat Pol PP Rokan Hilir Suryadi SE, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Ediwar, KBO Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu R Ginting, Wadanramil 01 Bangko Kapten Inf Tayung dan Para Perwira Polsek Bangko. 
 
Dilaksanakannya kegiatan operasi yustisi atas dasar Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Kesehatan untuk penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19 diwilayah Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan dilaksanakannya Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Polsek Bangko dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi 3M sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Dalam operasi yustisi dilakukan, masih ada juga ditemukan warga/masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sebanyak 48 orang saat melintas diarea perkotaan kota bagansiapiapi. " Terhadap para pelanggar diberikan teguran tegas sebanyak 33 orang dan sanksi denda sebesar Rp 100 Rb sebanyak 3 orang juga ada yang disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak 12 orang  dengan hasil putusan denda Rp 50 Rb." Jelasnya AKP Juliandi SH.
 
Lebih lanjut dikatakan, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan karena penyebaran covid-19 Di Rokan Hilir sangat meningkat drastis dan masyarakat banyak belum disiplin prokes. Penegakan Perda juga akan menyasar pelaku usaha yang tidak menaati prokes juga menyebabkan kerumunan.
 
"Bagi pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) akan diberi Sangsi kurungan Maksimal 1 Bulan atau denda maksimal 15 juta. Oleh karenanya pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana juga menerapkan 3 M", pungkasnya. (hms/J Manik/sl)