Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH M Kn didampingi Ka BPN Ramli SH MH saat penyerahan Sertifikat untuk Rakyat, berlangsung di Kantor BPN setempat di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum'at (13/11/2020).

BPN Atam Bagikan 1910 Sertifikat PTSL dan 400 Sertifikat Redistribusi Untuk Rakyat

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang membagikan 1910(Seribu sembilan ratus sepuluh) Sertifikat Bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 400 Sertifikat Redistribusi untuk Rakyat. 
 
Dalam penyerahan tersebut, sebanyak 18 Sertifikat PTSL dan 10 (sepuluh) Sertifikat Redistribusi, langsung diserahkan Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH M Kn secara simbolis  kepada masyarakat penerima, berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (13/11/2020). 
 
Diketahui, program sertifikasi tanah rakyat tersebut merupakan Program Nasional yang menargetkan pada tahun 2024 seluruh tanah masyarakat telah bersertifikat. 
 
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH M Kn dalam sambutannya menyampaikan, sangat apresiasi atas kinerja dan kerja keras BPN Kabupaten Aceh Tamiang yang telah menyelesaikan sertifikat tersebut. 
 
"Buah dari hasil kerja keras itu sudah terbayar, karena masyarakat Aceh Tamiang merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL dan Redistribusi gratis ini", kata Bupati Mursil saat penyerahan sertifikat pada masyarakat.
 
"Dengan adanya program ini, tanah-tanah masyarakat bisa terdaftar resmi di Negara, jika ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari uang, segera laporkan”, katanya.
 
 
Kepada masyarakat penerima sertifikat, Bupati Mursil berpesan, agar tidak gampang menggadaikan sertifikat tersebut untuk hal-hal yang tidak penting, karena sertifikat tanah tersebut tidak ada matinya. Dan kelak bisa diwariskan untuk anak cucu, tambahnya lagi.
 
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang Ramli SH MH mengatakan untuk mewujudkan program nasional tersebut, dia percaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan mendukung untuk merealisasikan sertifikasi tanah di Bumi Muda Sedia agar bisa selesai seluruhnya di tahun 2024.
 
Menurut Ka l BPN Aceh Tamiang, Ramli SH MH, secara keseluruhan di Aceh Tamiang terdapat 114.217 bidang tanah, dari jumlah seratus ribuan tersebut sebanyak 54.217 bidang tanah telah terdaftar dan sisanya berjumlah 60.000 bidang tanah belum bersertifikat. 
 
Sementara lanjutnya, sertifikat yang dibagikan ini telah tercatat secara digital di database BPN/ATR, ungkap Ramli.
 
“Dengan bantuan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Kedepan tanah-tanah yang belum bersertifikat akan segera dibuat sertifikatnya”, katanya
 
Terlihat hadir dalam kegiatan pembagian sertifikat untuk rakyat, diantaranya, para Camat se-Kabupaten Aceh Tamiang dan masyarakat penerima sertifikat. (Tarmizi Puteh/sl)