Bangko, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Personil Polsek Bangko Polres Rohil melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020.
Pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 10.30 wib, telah dilaksanakan Sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bagansiapiapi.
Adapun bentuk kegiatan sosialisasi tersebut dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar jaga jarak aman Fisik (1-2 meter), menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan mematuhi protokol kesehatan.
Personil Polsek Bangko juga mensosialisasikan inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sasaran lokasi sosialisasi kali ini berada di Jl Perwira Kel Bagan Kota Kec Bangko.
Personil yang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan Prokes ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Bangko Iptu Arifin beserta 2 (dua) personil Polsek lainnya, yaitu Bripka Leonardo Sitorus dan Bripka Syahrudin.
Tujuan dari kegiatan ini adalah Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 dalam rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, dan juga masyarakat Bagansiapiapi agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan.
Kegiatan sosialisasi dan pelaksaan Prokes ini rutin dilaksanakan setiap hari dalam waktu tertentu selama masa pandemi ini. (hms/J Manik/sl)