Diduga Bandar Judi Togel, Dua Orang Pria Diringkus Satreskrim Polres Rohil

ROKAN HILIR, Suaralira.com -- Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) ringkus dua orang diduga bandar judi jenis toto gelap (Togel) online di 2 tempat berbeda hanya dalam waktu dua hari. 
 
Informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolres Rohil, Kamis (16/20/2021) menyebutkan bahwa penangkapan terhadap dua bandar Togel tersebut bermula dari masuknya informasi pada Kamis (14/10/2021) yang dapat dipercaya bahwa di sebuah warung di Balam KM 36, Kab Rohil adanya seseorang yang menjadi bandar judi online jenis Togel.
 
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang lalu sekira pukul 16.00 WIB pelapor beserta tim langsung mendatangi sebuah warung yang dimaksud dan langsung mengamankan terhadap 1 orang priai yang diduga sebagai bandar judi online jenis Togel dengan situs "ABUTOGEL".  
 
Pria tersebut berinisial MS (38) dan kepada perugas mengakui bahwa dirinya sudah 2 bulan menjadi bandar judi online jenis togel.  
 
"Tersangka merupakan warga Balam KM 38  Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya," beber Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada wartawan, Sabtu (16/10). 
 
Sedangkan penangkapan kedua yakni di hari Jumat (15/10/2021) sekira pukul 19.00 terhadap seorang pria berinisial PM (27) diduga bandar judi dengan jenis yang sama, yakni dilakukan di rumah  milik saudara R tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 23, Kep Bangko Lestari, Kec Bangko Pusako Kab Rohil
 
Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Rohil berhasil menyita sejumlah barang bukti dari MS yakni, uang tunai sejumlah Rp320 ribu, 1 unit handphone merek vivo warna biru, 1 unit handphone merek Nokia Senter warna Orange, 1 buah buku berisikan rumus Togel, 1 lembar kertas catatan nomor putaran HK (Hongkong) yang keluar dan 1 buah kartu ATM Mandiri.
 
Sedangkan barang bukti yang disita dari penangkapan terhadap PM yakni berupa uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, 1 unit handphone merek Vivo warna ungu, 1 lembar kertas rokok catatan nomor pembelian dan 1 buah kartu ATM BRI.
 
"PM sendiri diketahui sebagai bandar judi online jenis Togel dengan situs JNETOTO, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Juliandi.  (Humas/J Manik/sl)