Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Seorang Pria di Gelandang Polsek Kubu Ke Rutan

Kubu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Lakukan tindak pidana penganiayaan, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir digelandang Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil ke Rumah Tahanan. Pada Selasa 08 Desember 2020 sekira jam 22.30 WIB.
 
Pria bernama Syaiful Bahri Surbakti 24 tahun, warga Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Digelandang petugas atas laporan Polisi Jarno Leo 46 tahun, yang tidak terima karena telah melukai Sugiono bin Nasib 37 tahun. Alamat Jalan Jendral sudirman TAP III Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 08 Desember 2020 sekira Jam 21.25 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak penganiayaan tersebut.
 
"Tim Opsnal mendapat telpon dari Pelapor saudara Jarno Leo bahwa telah terjadi perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Jalan Jendral Sudirman TAP III Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, yang dilakukan oleh tersangka Syaiful Bahri Surbakti.
 
Dan setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan Kemudian langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang melakukan perkara penganiayaan terhadap Korban yang saat itu sudah diamankan oleh warga setempat, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut", terang AKP Juliandi SH.
 
Sedangkan kronologis kejadiannya ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, "Pada Saat Pelapor sedang duduk di sebuah warung milik saudari Nunung sambil menikmati secangkir kopi, tiba-tiba pelapor mendengar suara orang ribut dan meminta tolong, yang mana suara tersebut adalah suara saudara Ifan yang mengatakan, "Tolong,, tolong ada orang kenak bacok”, Kemudian setelah mendengar teriakan tersebut, pelapor langsung keluar dari warung dan menghampiri korban pembacokan lalu melerai pelaku yang saat itu masih  memukul korban dan mengatakan kepada pelaku, “Udahlah,, udah jangan dipukul lagi”.
 
Dan selanjutnya pelapor langsung melarikan Korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam untuk mendapatan perawatan medis yang kepalanya mengeluarkan darah akibat dari pukulan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan sebilah kapak.
 
Akibat dari kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku tersebut, kepala korban di bagian sebelah kanan mengalami luka robek, Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Kubu", imbuhnya.
 
Terakhir sebut AKP Juliandi, kepada tersangka telah dilakukan tes urine dan Rapid tes, didapati hasilnya negatif.
 
"Adapun tes urine tersangka Metaphetamine dan Amphetamine negatif, sementara Rapid Tes Covid-19 tersangka juga negatif, "tutup AKP Juliandi SH.