Lima Orang Kades Didakwa Pada Sidang Pertama, Kadis PMD Mangkir Dari Panggilan Hakim

Inhu (Riau), Suaralira.com -- Sidang pertama yang digelar sempat molor yang menghadirkan Riswidiantoro menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu, ketidak hadiranya belum jelas alasanya pada sidang perdana kasus tindak pidana pemilu, Selasa (26/1/2021), agenda pembacaan dakwaan. 
 
Dari keterangan yang dihimpun di persidangan, yang bersangkutan masih berada di Pekanbaru dalam kaitan pemanggilan persoalan dugaan penyelewengan anggaran bankeu pada Rsud Ibdrasari Rengat.
 
Ketidak hadiran Riswidiantoro, pembacaan dakwaan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) pagi. yang bersangkutan tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan pada besok hari," ujar Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Selasa (26/1/2021).
 
Pembacaan dakwaan, kepada lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
 
Sementara saudara terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo yang terlambat datang ke ruang sidang, karena perjalanan cukup jauh dengan kondisi jalan rusak akibat hujan.
 
Terdakwa yang dihadirkan secara sendiri sendiri, yang selanjutnya Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena diajukan atau dengan berkas berbeda. 
 
Dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Dimana di dalam pembicaraan di group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati secara jelas.
 
Masing masing terdakwa dapat didengar menyebutkan dalam group WhatsApp untuk memenangkan pasangan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat.
 
Masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. (prs/sl)