ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Dua pemain Judi kartu domino diamankan, sementara dua pemain lainnya melarikan diri, setelah di grebek Polisi Wilayatul Hisbah (WH) di belakang Toko Garuda Mas, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang pada pukul 13.05 Wib siang tadi, Selasa (22/12/2020).
"Dua tersangka pemain Judi diantaranya Ar (30) warga Desa Sriwijaya tukang parkir dan Yus (44) Karyawan warga Kp Landuh, telah kami amankan di kantor Satpol PP & WH untuk dimintai keterangan", terang Kasat Pol PP & WH melalui Kabid Penegakan Syariah, Syaril Pua Lapu di ruangan kerjanya.
Menurut Syaril, saat pengrebekan dilakukan pihaknya tadi, hanya dua pemain yang berhasil diamankan. Sementara dua pemain lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Penggrebekan dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi tentang adanya permainan Judi kartu domino di area belakang toko yang kemudian dilakukan patroli Satpol PP & Wh, "ungkap Syaril.
"Bila terbukti berjudi mereka terjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014, didera dengan cambukan sebanyak 12 kali didepan umum".
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa uang yang dipertaruhkan senilai Rp 43,000 dan sandal milik pelaku yang melarikan diri, imbuhnya. (Tarmizi Puteh/sl)