Panipahan, Rohil (Riau), Polsek Panipahan laksanakan giat Operasi Yustisi berupa himbauan dan penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat berupa penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di Jl Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil. Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 11.00 wib.
Di dasari INPRES No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no 55 Tahun 2020. Perbup No 52 Tahun 2020. Perda No 04 Tahun 2020.
Pelaksana kegiatan POLRI 5 Personel, TNI AD 3 Personel, Staf Kecamatan, Staf Kesehatan, Staf Kepenghuluan, Sat Pol PP.
Jenis kegiatan yang dilaksanakan antara lain,
- Melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no 55 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
- Sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat.
- Memberikan sanksi lisan sebanyak 12 (dua belas) orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 11 (sebelas) Orang.
Dengan tujuan kegiatan :
1. Mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
2. Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat.
3. Agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec Pasir Limau Kapas di Wilkum Kec Pasir Limau Kapas.
Kegiatan selesai sekira pukul 11.55 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)