KUBU, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Kubu Amankan Seorang Warga Setelah Kedapatan Mengantongi Sabu dan Kencani Istri Orang
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 15:00 WIB, Pelapor BRIPKA MARYANTO mendapati laporan dari ketua RT Bahwa terlapor ditangkap oleh masyarakat karena membawa kencan istri sdr KIPLI yg bernama Sdri FITRI, kekhawatiran ketua RT yang bernama Sdr IRWAN terjadi hal yang tidak diinginkan, selanjutnya meminta pelapor untuk datang sebagai penengah masalah perselingkuhan tersebut.
Setelah sampai dilokasi Jln Kampung Setabat Gang Sentosa Kep Teluk Nilap Kec Kubu Babussalam Kab Rokan Hilir, dan sesampainya pelapor di tempat yang dimaksud Pelapor telah melihat masyarakat berkumpul ramai di rumah seorang warga yang mana di tempat tersebut telah diamankan seorang laki-laki yang bernama "A" Als ASRI Bin ARIPIN.
Pada saat itu juga pelapor bersama masyarakat merasa gerak gerik dari terlapor mencurigakan, selanjutnya pelapor bersama masyarakat meminta untuk mengeluarkan semua isi dalam saku celana terlapor, setelah dikeluarkan masyarakat dan pelapor melihat ada dompet berwarna hitam, kemudian setelah dibuka ternyata berisikan 4 bungkus butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dan 2 buah plastik bening berles merah.
Melihat kejadian demikian masyarakat semakin geram, dan pada saat itu juga pelapor meminta masyarakat untuk menahan diri dan selanjutnya atas kejadian tersebut, pelapor langsung menghubungi Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L HENDRIAN dan Melaporkan Kejadian Tersebut.
Kemudian Ps Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R SUDARYONO S SIK M M, dan atas perintah Kapolsek Kubu memerintahkan Ps Kanit Res beserta Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Sekira jam 16:30 WIB Ps Kanit Reskrim dan Team Opsnal sampai di tempat kejadian dan melihat masyarakat telah ramai berkumpul, dimana tempat pelaku diamankan dan selanjutnya Ps Kanit Reskrim langsung mengamankan pelaku dari kepungan warga dan mengintrogasi pelaku.
Kemudian pelaku mengatakan bahwa memang benar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari sdr FIKTOR (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat, dan setelah mendengar pengakuan dari pelaku, Ps KANIT RESKRIM langsung melakukan penggeledahan Terhadap Rumah Pelaku yang beralamat Di Jalan Parit Mali Kep Tanjung Leban kec Kubu Kab Rokan Hilir yang disaksikan ketua RT Sukino.
Namun dari hasil penggeledahan rumah tersebut tidak ditemukan barang Bukti yang Berkaitan dengan Narkotika, dan Selanjutnya Ps Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Beserta Masyarakat Langsung Membawa Pelaku "A" Als ASRI Bin ARIPIN dan Barang Bukti kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)