Ujung Tanjung, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Terkait akan adanya unjuk rasa (Demonstrasi) oleh masyarakat yang menuntut agar gugatannya diselesaikan terlebih dahulu, baru Calon Penghulu Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir terpilih bisa dilantik, Polsek Tanah Putih Polres Rohil lakukan Kordinasi dan penggalangan. Pada Minggu 07 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Koordinasi dan penggalangan yang dilakukan di Mako Polsek Tanah Putih di Jalan Lintas Sumatera Kepenghuluan Ujung Tanjung itu dihadiri langsung oleh Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y E Bambang Dewanto SH. Kasat Intel Polres Rohil AKP P Banjarnahir S Sos MH. Camat Tanah Putih Nurani SH, Calon nomor urut 03 Hendra Rifa'i Aziz, saksi dari calon Penghulu nomor urut 01 Salman Barus, Saksi calon Penghulu nomor urut 03 Hadi muliono, Saksi dari calon Penghulu nomor urut 03 Amir Syarfudin. Dan Ba Unit Intelkam Tanah Putih Briptu Romy Panjaitan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Senin 8 Februari 2021 Pagi membenarkan adanya kegiatan Koordinasi dan penggalangan yang dilakukan oleh pihaknya terkait masyarakat Sintong yang akan melakukan aksi unjuk rasa ini.
"Telah dilaksanakan Koordinasi dan Penggalangan terhadap Masyarakat Kepenghuluan Sintong yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Mako Polsek Tanah Putih tepatnya di Ruangan Kapolsek", ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH, Tuntutan dari aksi unjuk rasa di antaranya Meminta keadilan karena masih ada gugatan-gugatan yang belum selesai, dan kalau bisa di selesaikan dulu gugatan tersebut baru bisa dilaksanakan untuk Pelantikan.
Tidak adanya Tanggapan atau Klarifikasi dari Panitia Pemilihan mulai Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan pihak Calon No urut 03 merasa di Curangi oleh Pihak Panitia Pemilihan.
Dan Agar Bupati meninjau Kembali untuk Pelantikan Penghulu Sintong yang Akan Dilaksanakan Pada Hari Senin, 08 Februari 2021 di halaman Kantor Penghulu Sintong.
Kemudian Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y E Bambang Dewanto SH Mengarahkan kepada Korlap aksi unjuk rasa ini agar, Dikarenakan saat ini masa Pandemi Covid 19 bahwa masyarakat Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih dilarang melakukan aksi unjuk rasa (Kerumunan) pada saat Pelantikan Pejabat Penghulu Terpilih di Kepenghuluan Sintong, sehingga Pihak Kepolisian berhak membubarkan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan disarankan agar pihak Calon No Urut 01 dan Calon No Urut 03 Lebih Fokus untuk melengkapi Materi atau bahan Bukti untuk melakukan Gugatan Petun.
Dan jika mereka tetap melakukan Unjuk Rasa tidak akan bisa merubah Keputusan Bupati untuk Pelantikan Penghulu yang Terpilih", jelas AKP Juliandi SH.
Sambung AKP Juliandi SH lagi" Sementara itu Kasat Intel Polres Rohil AKP P Banjarnahor S Sos MH Menyampaikan arahan kepada Korlap aksi unjuk rasa ini juga.
Dikarenakan Pada Masa Pandemi Covid 19 bahwa saat ini Polres Rohil tidak menerbitan STTP tentang Surat Pemberitahuan Aksi Damai oleh perwakilan masyarakat Kep Sintong Pejabat Penghulu Terpilih karena belum memenuhi Syarat sesuai dengan UU No 09 Thn 1998 dan Perkap No 07 Thn 2012.
Disarankan agar pihak Calon yang tidak terima Kekalahan agar lebih fokus untuk melengkapi surat atau bukti untuk mengajukan PTUN", ujarnya.
Sedangkan hasil dari Koordinasi yang dilakukan ini, akan diadakannya aksi unjuk rasa dibatalkan dan mereka setuju, dan membuat Surat Pembatalan Aksi unjuk rasa dan di Tanda Tangani Oleh Koordinator Umum dan Koordinator Lapangan", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)