Panipahan, Suaralira.com -- Terjadi kesalahan pahaman antara 2 anak pelajar di Panipahan, Polres Rohil melalui Polsek Panipahan melalui Bhabinkamtibmas Panipahan, berhasil selesaikan perkara tersebut hingga damai dengan Restorative Justice.
Kesalahpahaman antara pelajar berinisial CP 17 tahun dengan sesama pelajar berinisial MA 16 tahun ini adalah tindakan penganiayaan yang terjadi di jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota. Rabu 07 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Restorative Justice (pendekatan perkara pidana) dengan program problem solving atau mencari jalan penyelesaian ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghulan Panipahan Polsek Panipahan Polres Rohil BRIPKA P Siregar, dan dihadiri oleh Ketua RT 02 (Saudara Ahmad Suriadi Samosir kedua Pelajar dan orang tuanya beserta saksi-saksi.
Hasilnya, Kegiatan yang dilakukan di Pos Bhabinkamtibmas Panipahan yang terletak di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan. Rabu 07 Juli 2021 Pukul 22.00 WIB. Akhirnya Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukannya Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi ini.
"Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Penganiayaan antar pelajar diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Panipahan binaan bhabinkamtibmas Kepenghulan Panipahan" ungkapnya.
Hasilnya, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)