ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Seorang Pria berinisial "Suh" Alias Bo (48), berasal dari Halban Kecamatan Besitang, Sumatera Utara, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Tamiang Hulu, di Dusun 14 Kampung Halban, Kecamatan Besitang, Langkat Sumut. Senin (08/02/2021).
"Suh" Alias Bobi ditangkap Polisi karena diduga kuat membawa paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, terang Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo, via Whatsapp pada Suaralira.com, Selasa (09/02/2021).
Menurut Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo, keberhasilan penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang sebelumnya berhasil ditangkap atas tersangka inisial "MF" Alias Fadil Bin Habibullah.
Dari pengakuan dan keterangan tersangka "MF", terungkap inisial "Suh" Alias Bobi diduga terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, terang IPTU Untung setelah kuat bukti keterlibatan "Suh" dengan kasus sebelumnya, maka pada hari Senin (08/02/2021) pukul 17.00 Wib dua anggota Kepolisian Sektor Tamiang Hulu, yaitu BRIPKA Masriadi bersama BRIPKA Irmawan setelah berkoordinasi, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka "Suh" di Dusun 14 Kampung Halban, Kecamatan Besitang, Langkat Sumut.
"Tersangka saat ditangkap tanpa perlawanan setelah di digeledah, padanya ditemukan 3 paket plastik putih berisi serbuk kristal, diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram", ujar IPTU Untung.
Selanjutnya tersangka "Suh" alias Bobi bersama barang bukti dibawa dan ditahan guna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Aceh Tamiang, tutupnya. (Tarmizi Puteh/sl)