Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Pemerintah Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Penyuluhan Hukum tentang Fungsi dan Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pembangunan di Daerah".
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (06/04/21) bertempat di Gedung Hj Sawiyah Nasution Tebingtinggi, dibuka oleh Wakil Walikota Tebingtinggi Ir H Oki Doni Siregar MM dan sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Mustaqpirin SH MH.
Dalam pemaparannya, Wakil Walikota Tebingtinggi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan seluruh jajarannya atas kerja samanya sebagai narasumber di acara ini dan juga menyampaikan kepada seluruh tamu yang hadir untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas.
Wakil Walikota Tebingtinggi juga menyampaikan melalui kegiatan ini semoga dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang peran dan fungsi kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga Pembangunan di Kota Tebingtinggi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
"Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh Perangkat Daerah dapat memahami fungsi dan kewenangan Kejaksaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam (setiap) pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga pembangunan di Kota Tebingtinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama tanpa ada permasalahan yang timbul baik pada saat pelaksanaan maupun setelah kegiatan selesai dilaksanakan." jelas Wakil Walikota.
Wakil Walikota Tebingtinggi juga berharap kepada Kejaksaan Negeri selaku Pengacara Negara agar memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi dan dapat membantu tugas-tugas di Pemerintahan dan juga tercipta kerja sama yang baik di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkhusus dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
Pada kesempatan ini Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin SH MH menyampaikan fungsi Kejakasaan kepada Pemerintah dalam Lingkup Bidang Pedata dan Tata Usaha Negara antara lain Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
Terkait Pertimbangan Hukum Bidang Datun terdapat 3 tindakan yang dapat diberikan oleh kejaksaan yaitu (1) Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan, (2) Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung dan (3) Audit Hukum (Legal Audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.
"Melalui fungsi dan peran yang dimiliki Kejaksaan ini maka Kejari Tebingtinggi melakukan sinergitas dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi agar proses Pembangunan yang dilakukan Pemko Tebingtinggi dapat berjalan dengan baik dan benar. Jika proses pembangunan berjalan dengan benar maka kita akan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kota Tebingtinggi." Jelas Kajari.
Dijelaskan sebelumnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kejakasaan Negeri Tebingtinggi sudah menandatangani MoU tentang penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Melalui langkah ini diharapkan seluruh OPD dapat memanfaatkan keberadaan Kejakasaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kegiatan pada Perangkat Daerah sehingga pelaksana pembangungan dapat berjalan sesuai dengan program pembangunnan yg telah direncanakan.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan seluruh OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tebingtinggi. (Gabe/sl)