BAGAN SINEMBAH - Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan di perumahan PTPN III TORGAMBA Kec Torgamba Kab Labuhan Batu Selatan - Sumut. Pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021.
Pada Selasa tanggal 25 Desember 2020, Pelapor (David Sibarani 51thn) mendapat laporan dr Kasir CU MITRA KASIH SMART yang berada di Jl Tambora Kep Bagan Manunggal Kec Bagan Sinembah Kab Rohil bahwa pada bulan Maret 2020, Terlapor yang bernama Suheri ALS Heri ada meminjam uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah, dengan agunan ATM dan buku rekening Bank Mandiri Bank Mandiri Gaji dr PTPN III TORGAMBA.
Dan sudah membayar angsuran pada bulan April 2020 sampai pada bulan Juli 2020, dan pada bulan Agustus sampai sekarang belum ada bayar, setelah dicek dan ternyata benar belum ada membayar.
Kemudian Pelapor menjumpai Terlapor menanyakan angsuran pinjaman tersebut, dari pengakuan Terlapor bahwa, Terlapor telah menggandakan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama, dan Terlapor meminjam uang kepada Saksi III (Jumanto Nadapdap), selanjutnya Pelapor melaporkan kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021, sekira pukul 12:00 WIB, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan Pelaku di rumahnya yang berada di perumahan PTPN III TORGAMBA Kec Torgamba Kab Labuhan Batu Selatan - Sumut.
Kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah perintahkan untuk cek TKP, dan kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung pergi menuju rumah Pelaku guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setibanya dirumah pelaku sekira pukul 12:00 WIB, ternyata benar pelaku sedang berada dirumah tersebut, selanjutnya Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Pelaku dan membawa Pelaku kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)