Ujung Tanjung, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga sedang mengantarkan sabu - sabu pesanan pembelinya di Jalan Lintas Poros Lokasi 26 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, seorang pengedar berinisial "S" alias Aseng 36 tahun, alamat di Simpang Kerbau Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berhasil di Sergap Tim Opsnal Polsek tanah Putih Polres Pada Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Aseng tidak dapat berkutik dari sergapan petugas, dan terbukti ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu. Dan iapun mengakui bahwa serbuk Cristal bening tersebut adalah miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya Polsek Tanah Putih tersebut.
Tim Opsnal telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Poros lokasi 26 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tersebut sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effendi, dan kemudian Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effendi melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih KOMPOL YE Bambang Dewanto SH.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Putih memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan, lalu Tim Opsnal yang terdiri dari AIPTU Darlinson Sitorus, BRIPTU Frandy Riyanto dan BRIPDA Simon Siagian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat dilakukannya penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Saat dilakukan pengintaian, datanglah 1 orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Scoopy BM 5377 WN warna merah menemui 1 orang laki-laki lainnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor mengaku berinisial "S".
Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang di buang oleh Pelaku di dekat pelaku, serta 3 bungkus plastik sisa pakai sabu-sabu didalam bungkus rokok Hima Bold, uang senilai Rp 540.000,- didalam bungkus rokok Bluwis Mild (Uang hasil Penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu).
Dan dari keterangan Saudara "S" ianya mengakui 1 bungkus plastik yang berisi Cristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang telah memesannya. selanjutnya terhadap Saudara. "S" beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tanah Putih adalah 1 bungkus plastik kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 3 bungkus plastik sisa pakai sabu-sabu,1 buah pipet plastik, 2 bungkus rokok merk HIMA BOLD dan BLUWIS MILD, Uang senilai Rp 540.000,- dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Biru Dan dari Hasil Tes Urine tersangka ini didapati Positif mengandung metampetamina, setelah itu tersangka dijatuhkan Pasal 114 Jo Pasal 112 KUHPidana", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)