Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com – Jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Selasa 23 Februari 2021 kembali melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini diduga melakukan pemerasan terhadap saksi perkara dugaan pemalsuan, NS (56) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), diringkus jajaran Tim Elang Juvi Polres Kepahiang.
“Tersangka diamankan di SPBU Kelobak dan langsung diamankan ke Polres Kepahiang,” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK MH.
Dijelaskanya kalau tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap mantan camat Kepahiang Rifqih (51). Melalui OTT ini petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 2 juta dari permintaan yang berjumlah keseluruhan Rp 25 juta.
“Sekarang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Kepahiang untuk proses pemeriksaan,” singkatnya.
Saat berita ini diturunkan tersangka NS memilih bungkam saat dimita keterangan oleh awak media." (Herwan/sl)