BEKASI (suaralira.com) - Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk) kembali menggelar agenda ngobrol santai dengan tajuk 'Kota Bekasi Darurat Kekerasan Anak' di Hutan Kota, Alun-alun Kota Bekasi, Jumat malam, (13/10).
Dalam kesempatan tersebut, Rujuk menghadirkan pembicara dari perwakilan Pemerintah Kota Bekasi lewat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), Riswanti, perwakilan DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz perwakilan Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Linastarni, Akademisi Unisma, Nurhidayah, dan perwakilan KPAID Kota Bekasi, Sopar Makmur.
Ketua Rukun Jurnalis Bekasi, Syahrul Ramadhan mengatakan, bahwa jurnalis ingin membedah permasalahan apa yang dihadapi Kota Bekasi, sehingga angka kekerasan terhadap anak makin meningkat setiap tahunnya dan apa solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi untuk meredam angka kekerasan anak.
"Ini merupakan bentuk kepedulian kami di dunia jurnalis terhadap angka kekerasan seksual yang terus meningkat, dan kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka atas hal tersebut, anak sebagai aset bangsa harus mendapat kepedulian lebih dari pemerintah dan pemangku kekuasaan," ujar pria yang karib disapa Buluk itu.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bekasi. Pada tahun 2013 misalnya, jumlah kekerasan anak mencapai 125 kasus. Tahun 2014 mencapai 105 kasus. 2015 terjadi 100 kasus kekerasan anak. Sementara pada tahun 2016 kekerasan anak mencapai 127 kasus. Di tahun 2017 sendiri, hingga Januari hingga Juli 2017 kasus kekerasan anak mencapai 78 kasus.
Adapun jenis kasus kekerasan terhadap anak beragam jenisnya. Namun dari yan gbanyak itu, ada 5 kasus yang marak terjadi. Diantaranya, penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan fisik, perkosaan dan pelecehan seksual.
Khusus untuk perkosaan dan pelecehan seksual. Ini harus menjadi bahan perhatian tersendiri bagi pihak-pihak berwenang. Baik itu Pemkot Bekasi atau Kepolisian. Setidaknya melihat data lima tahun terakhir, dua kasus ini bisa dikatakan masif.
Pada tahun 2013 misalnya, kasus perkosaan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak masing-masing jumlahnya mencapai 32 kasus.
Sementara di tahun 2014, kasus perkosaan terhadap anak mencapai 5 kasus. Sedangkan untuk pelecehan seksual terhadap anak mencapai 26 kasus.
Di tahun 2015, kasus perkosaan mencapai 12 kasus. Adapun pelecehan seksual mencapa 26 kasus.
Di tahun 2016, terjadi kasus perkosaan anak sebanyak 11 kasus. Sedangkan kasus pelecehan seksual mencapai 42 kasus.
Tahun 2017 sendiri, kasus perkosaan anak dari Januari hingga Juli 2017 mencapai 6 kasus. Sementara kasus pelecehan seksual mencapai 28 kasus.
(oto/sl)