INHU (Riau), Suaralira.com -- Rencana ingin menikmati sabu, pemuda asal Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) AS alias Andre (21) keburu diringkus Unit Reskim Polsek LBJ akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.
"Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan berat 0,12 gram, dan tersangka saat ini mendekam di Polsek LBJ," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (24/2/2021) pagi diruang kerjanya.
Kronoligis dijelaskan Misran, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek LBJ beserta tim mendapat info bahwa ada orang tidak dikenal yang bertransaksi narkoba jenis sabu disebuah warung di Desa Kulim Jaya, Informasi ini disampaikan ke Kapolsek, selanjutnya Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan kelapangan kebenaran nformasi tersebut.
Ketika sampai dilapangan, sekitar pukul 02.30 WIB, tim melihat ada seorang pemuda menunjukkan gelagat mencurigakan sedang duduk disebuah warung, melihat hal itu, tim mendekati pemuda yang tampak gugup, bahkan ketika di interogasi dan digeledah, dari dalam kantong pemuda itu ditemukan kaca pirex yang dibungkus kertas timah dan 1 bungkus plastik klep kecil diduga berisi sabu-sabu.
Tidak lama lama pertanyaan, Pemuda berinisial AS alias Andre itu mengaku jika sabu-sabu itu miliknya, kemudian tersangka langsung diamankan ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya apakah pemuda tersebut bekerja sendiri atau ada tersangka lain. (prs/sl)