Hasil Putusan PT Pekanbaru, Kadis PMD dan 5 Kades di Jebloskan ke Rutan Rengat

Inhu (Riau), Suaralira.com -- Akhirnya berdasarkan amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 68/PID.SUS/2021/PT Pbr dari banding JPU Eksekusi Satu ASN, Lima Kades Indragiri Hulu, dan Padanya dijebloskan ke Rutan Rengat dipematang reba.
 
Kepada awak media membenarkan hasil amar putusan PT Pekanbaru, telah di eksekusi. "Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rengat pada awak media membenarkan Jumat (26/2/2021).
 
Hasil putusan PT Pekanbaru,  Riswidiantoro SE alias Aris alm Tambayan selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Plt di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu, di vonis tiga bulan, denda enam juta rupiah padanya. 
 
Sedangkan terhadap lima kepala desa itu, divonis sama sama dua bulan, denda enam juta dan subsider satu bulan berdasarkan putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Februari 2021 lalu, 
 
Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Suherman S Kep alias Herman bin Apidin. Kades bukit selanjutnya Guspan Ardodi alias dodi bin alm Abdul Kadir Serta Kepala Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Rajiskhan Spd alias Ajis bin Husen, Kepala Deaa Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Septian Eko Prasitiyo alias Pras bin Sandono dan Kepala Desa Pondok Galugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Said Usman alias Said bin alm Syukur. ”Paparnya.
 
Tentang adanya Penahanan terhada Riswidiantoro Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu. Kasubag Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfendra Spd ketika dikonfirmasi awak media belum tau dan belum menerima penahanan terhadap Plt Kadis nya. Ya kita hanya menunggu arahan pimpinan, "ucapnya. (prs/sl)