ASAHAN | Perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama Polres Asahan dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Perkara yang melibatkan seorang anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan. Seorang pria berinisial K, yang disebut sebagai ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Laporan perkara tersebut diterima SPKT Polres Asahan pada 6 Oktober 2026. Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan korban anak mendapatkan perlindungan selama seluruh tahapan penanganan perkara.
Korban telah menjalani pemeriksaan bersama pihak keluarga. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi dan tersangka guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami kehamilan. Korban kemudian didampingi keluarga mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam prosesnya, kepolisian juga memperhatikan hak dan kepentingan korban sebagai anak, termasuk menjaga identitas korban agar tidak semakin menambah beban psikologis maupun dampak sosial yang mungkin dialaminya.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat dilaporkan kepada kepolisian sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan, privasi, pemulihan, dan kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IS/SL)
