Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba, 2 Orang Petani Ditangkap Polsek Tanah Putih

TANAH PUTIH, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tangkap 2 orang Petani yang di duga Sering Lakukan Transaksi Narkoba di sekitar Kep Menggala Sempurna. Selasa, 24 Februari 2021 pukul 20:00 WIB.
 
Pelapor (Darlinson Sitorus, 43thn) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Simpang Mangga RT 01 RW 01 Dusun Mangga Kep Menggala Sempurna Kec Tanah Putih sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor melaporkan kepada Panit 1 Reskrim IPDA DONI EFENDI SH dan Kapolsek Tanah Putih KOMPOL YE BAMBANG DEWANTO SH. Atas perintah Kapolsek Tanah Putih, Panit I Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. 
 
Sekitar pukul 21:30 WIB tiba di TKP yang berlokasi di Jl Simpang Mangga RT 01 RW 01 Dusun Mangga Kep Menggala Sempurna Kec Tanah Putih. Dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi BM 5041 SJ, dan ketika diberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan tidak bersedia dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya.
 
Sehingga dilakukan pengejaran dan sepeda motor tersebut terjatuh, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng, sedangkan yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri.
 
Terhadap 1 (satu) orang yang tertangkap diketahui berinisial "DI", setelah dilakukan penggeledahan pakaian ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam penutup Jaket Kain warna Silver kombinasi Coklat tulisan One Way For One Trip dan Sdr "DI" mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr Misdi. 
 
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah Sdr Misdi yang beralamat di Jl Manggala Makmur RT 02 Kep Sintong Makmur Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir. Lalu sekitar jam 23:00 WIB sampai dan bertemu dengan Sdr "M", kemudian mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Sdr "DI" adalah pembelian dari Sdr "M" dengan harga Rp 450.000,-. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan ketua RT Sdr Sagino, dan ditemukan didapur beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, sedang dan besar, diatas plafon ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah kompor dari jarum suntik.
 
Serta dilantai dapur ditemukan 1 (satu) buah lampu pijar bekas didalamnya terdapat 2 (dua) buah kompor yang terbuat dari timah dan batangan Cottonbud, 3 (tiga) buah kertas kecil, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah cottonbud dan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone LG warna hitam serta uang tunai didalam dompet sejumlah Rp 900.000,- hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Kemudian terhadap Sdr "DI" dan Sdr "M" beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih guna proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)