BANGKO, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu - sabu, tidak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Polsek Bangko, Bagansiapiapi, ketika dia berada didalam kamar tidur nya.
Diketahui, bahwa tersangka perusak generasi penerus yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bangko itu yakni HR alias EN (41) warga Jalan Pembangunan, RT 001, RW 002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Selain tersangka juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika dengan berat kotor 3,79 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Sabtu (7/11/2020) membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Jumat (6/11/ 2020) sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, RT 002 , RW 001, Kelurahan Bagan Barat, Kecamtan Bangko, Kabupten Rohil.
Kemudian, tim opsnal Polsek Bangko melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.
Selanjutnya, Kapolsek Bangko memerintahkan tim opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.
Sehingga, sekira pukul 14.30 Wib tim Opsnal Polsek Bangko tiba di lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi tersebut, dan sekira pukul 15.00 Wib tim opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang didapat.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Bangko masuk kedalam rumah tersebut. Tepatnya kedalam kamar tidur dan didapati seorang laki-laki sedang duduk didalam kamar tidur rumah tersebut, yang mana didepan laki-laki tersebut terdapat 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok dan 73 (tujuh puluh tiga) bungkus plastik bening klip merah kosong.
Kemudian, tim opsnal Polsek Bangko mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama HR alias EN, serta mengintrogasi tersangka. Lalu tersangka mengaku masih ada menyimpan beberapa bungkusan narkotika jenis sabu, dan tersangka mengambil sebuah topi tepat dari belakang tersangka duduk.
Kemudian didalam topi abu - abu tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan dari hasil penggeledahan didalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp 360.000, yang mana uang tersebut diakui tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.
"Selanjutnya tim opsnal polsek bangko membawa tersangka dan barang bukti dengan berat kptor 3,79 gram dibawa ke Polsek Bangko, guna pengusutan lebih lanjut," terang Juliandi.
Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi penyidik, bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial IW (DPO).
"Bahkan tersangka mengaku, membeli Narkotika Jenis sabu tersebut dengan Harga Rp 1.600.000,- sebanyak 2 (dua) ji. Tersangka juga mengaku akan menjual paketan bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke Pulo Halang," pungkas AKP Juliandi. (Humas Polres Rohil/J Manik/sl)