BENGKALIS (RIAU), suaralira.com - Meindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Imigrasi untuk sementara waktu pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Bengkalis dihentikan sementara waktu dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito ketika dihubungi mengatakan, penghentian sementara pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat dilakukan hingga 5 Arpil 2020.
"Kita telah menghentikan pelayanan kepada masyarakat dari tanggal 23 Maret 2020 dan buka kembali pada 5 April 2020 sesuai intruksi dari Dirjen Imigrasi," ujar Dimas, Kamis (26/03).
Dikatakan Dimas, untuk aktifitas kantor masih tetap buka dan sebahagian karyawan ada yang bekerja di rumah. Selain itu ada pengecualian terhadap masyarakat yang berobat keluar negeri dan memerlukan paspor, Imigrasi bisa melayani namun dengan syarat harus bisa memperlihatkan bukti rujukan dari rumah sakit tempat dia dirawat.
"Selain masyarakat juga ada pengecualian kepada petugas ke atau tenaga medis ke luar negeri untuk mengambil peralatan penangan untuk virus corona ini tetap akan kita layani untuk pembuatan paspornya, sifatnya emergensi," ungkap Dimas lagi.
Ditambahkannya juga, untuk penyemprotan disinfektan terus dilakukan di areal kantor setiap hari.
"Setiap pagi dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas kita di lingkungan kantor dalam rangka mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya lagi. (sl/ant)