BAGAN SINEMBAH, Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Sabtu, 13 Maret 2021 sekira jam 07.00 Wib.
Jum’at, 5 Maret 2021 sekira pukul 15:00 WIB. Saat itu datang 2 (dua) orang teman anak pelapor yang bernama PENI dan "B" kerumah pelapor yang beralamat di Sidomulyo RT 006 RW 003 Kel Bagan Sinembah Kota Kec Bagan Sinembah Raya, namun saat itu pelapor (Sutantri Dalimunte 40thn) tidak mengetahui apa maksud dan tujuan kedatangan kedua orang tersebut.
Tidak berapa lama anak pertama korban (kakak korban) yang bernama DITA memberitahukan kepada pelapor bahwa korban sudah pergi bersama dengan Sdr "B" dan Sdri PENI, namun pada saat itu pelapor belum merasa khawatir dikarenakan korban pergi bersama dengan orang yang dikenalnya.
Hingga akhirnya pada malam hari korban tak kunjung pulang, pelapor pun sudah mulai khawatir dan memberitahukannya kepada suaminya yang bernama JULFAN hingga akhirnya pelapor bersama suami mencoba mencari korban keseputaran Bagan Batu, namun pelapor dan suaminya tidak berhasil menemukan korban.
Keesokan hari pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 pelapor bersama suaminya kembali mencari anak korban hingga malam hari namun tetap tidak juga menemukannya sampai pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira jam 08:00 WIB suami pelapor mendapat telepon dari Sdr DIMAS dengan mengatakan bahwa korban sudah ditemukan di Jl Baru Pirdam Bagan Batu.
Mendapat informasi tersebut pelapor bersama dengan suami pun langsung menjemputnya, dan setelah bertemu dengan korban langsung membawa korban kerumah neneknya yang beralamat di Suka Tani Bagan Batu, dan disanalah korban mengakui pergi bersama teman-temannya dan mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh Sdr "B" , Sdr "I" dan Sdr "A".
Sabtu, 13 Maret 2021 sekira jam 07.00 Wib dihubungi oleh suami pelapor an JULFAN dengan mengatakan sudah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku an "I", mendapat informasi tersebut piket Reskrim mendatangi pelapor untuk menjemput pelaku untuk dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penangkapan dan pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil introgasi tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna putih biru, dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih. (hms/J Manik/sl)