Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu di Ciduk Polsek Seberida

INHU, Suaralira.com -- Penikmat dan Pengedat Narkoba jenis sabu sabu harus terhenti ditangan Pilisi pasalanya Seorang warga Desa Seresam Kecamatan Seberida pasalnya mereka berdua harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas Penikmat dan Pengedar Sabu sabu.
 
Pria berinisial SPA alias Tunggul (33) dan pengedar sabu NH (25) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu (14/3/2021) ditangkap karena memiliki sabu sabu sebagai Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 2 paket sabu-sabu siap edar, hanphone milik para tersangka serta barang lainnya.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/3/2021) menyampaikan dan membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida.
 
Dijelaskan Misran, Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 23.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Miki mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Desa Seresam. Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Seberida, Kompol Henri Suparto S Sos. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan observasi bersama-sama dengan 9 personel Polsek Seberida untuk melakukan penyelidikan.
 
Pada pukul 23.45 WIB tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk kedalam sebuah rumah di RT 021 RW 006 Desa Seresam, selang 2 menit kemudian tim menggerebek rumah itu.
 
Ketika tim berhasil masuk, tiba-tiba salah seorang laki-laki langsung melarikan diri lewat pintu belakang, meski sudah dikejar, tapi laki-laki itu secepat kilat menghilang dalam semak belukar.
 
Namun, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dirumah itu yang mengaku berinisial SH alias Tunggul, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celananya. Pada tim, Tunggul mengaku jika sabu itu didapatnya dari NH yang juga warga Desa Seresam.
 
Tim segera menuju rumah NH yang berada wilayah RT 016 RW 006 Desa Seresam Kecamatan Seberida, Senin 15 Maret 2021 pukul 00.30 WIB, tim tiba dirumah itu dan berhasil mengamankan NH.
 
Ketika digeledah, tim juga menemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
 
Kepada tim, NH juga mengaku telah menjual sabu-sabu pada seroang laki-laki teman Tunggul yang sempat kabur ketika digerebek, nama dan identitas sudah diketahui, masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
 
"Total barang bukti 2 paket sabu, kemudian barang bukti lainnya seperti handphone, kita terus mengembangkan kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain, terutama mengenai sumber sabu tersebut," tutup Misran. (prs/sl)