Ket foto : Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas

Izin Belajar Tatap Muka Sekolah Swasta Kembali Diproses

PEKANBARU, Suaralira.com -- Belajar tatap muka terbatas saat ini berlangsung bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun swasta. Sekolah yang melakukan belajar tatap muka harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. 

Sekolah harus memberikan surat pengajuan belajar tatap muka kepada Satgas Covid-19 melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, agar dapat melaksanakan proses tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, saat ini ada 179 SD Negeri yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemudian ada 45 SMP Negeri, dan sebanyak 40 lebih sekolah swasta yang terdiri dari tingkat SD dan SMP. 

Pihaknya saat ini juga telah menerima pengajuan dari sekolah swasta yang ingin melaksanakan belajar tatap muka.

"Ini ada beberapa sekolah swasta lagi yang kita proses minggu ini. Kan sekali 15 hari kita evaluasi," terangnya, Rabu (17/3). 

Menurutnya, ada sekitar 10 sekolah swasta lagi yang mengajukan untuk menggelar belajar tatap muka. Sekolah ini terdiri dari tingkat SD dan SMP. 

Mereka dapat melaksanakan belajar tatap muka jika mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Satgas bakal melakukan survei ke sekolah yang mengajukan proses belajar tatap muka. 

"Sekolah dipastikan telah menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Dan siap melaksanakan belajar sesuai standar prokes," ulasnya. 

Ia mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran tatap muka yang saat ini tengah berlangsung. Sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dipastikan agar mengikuti standar protokol kesehatan. (Kominfo/sl)