Antar Pesanan Pembeli Sabu Di Kebun Sawit, 2 Orang Pria Disergap Reskrim Polsek Pujud

Sukajadi, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga akan mengantar Sabu pesanan pembelinya di Kebun Sawit KM 16 Sukajadi Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, 2 orang pria berhasil disergap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 18.50 WIB.
 
Ke- 2 Pengedar ini bernama, "MJ" alias Jefri 20 tahun alamat Dusun Pematang damar Kepenghuluan Pematang Damar Kecamatan Bangko pusako dan "MR" alias Iraf 22 tahun alamat Dusun Pemukiman Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir Saat penyergapan di temukan alat bukti serbuk kristal bening seberat 2,34 gram.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu oleh Reskrim Polsek pujud Polres Rohil.
 
Dikatakannya" pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenaranya bahwa di kebun kelapa sawit warga tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada kapolsek pujud lalu kapolsek pujud memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjutinya.
 
Kanit reskrim bersama anggota reskrim berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan, hasilnya ditempat yang diinformasikan datang seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan anggota reskrim langsung menangkap laki-laki tersebut dan mengaku bernama saudara "MJ".
 
Kemudian anggota Reskrim mengintrogasi tersangka dan mengakui kalau tujuan tersangka untuk mengantarkan pesanan saudara "Ma" (DPO) kemudian anggota reskrim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari dalam dompet milik tersangka 1 gulungan plastik warna hitam kemudian di buka dan berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
 
Hasil interogasi berikutnya, tersangka mengatakan bahwa dia bersama temannya yang tidak jauh dari tersangka bersembunyi di sawitan yang mengaku bernama saudara "MR" dan dari tangan tersangka di temukan 1 bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu.
 
Kedua tersangka memperoleh sabu tersebut secara membeli dari saudara KL (DPO) lalu anggota reskrim polsek pujud melakukan pencarian kerumah saudara KL (DPO) namun tidak di temukan, selanjutnya anggota reskrim membawa tersangka dan barang bukti kapolsek dan melaporkan kejadian tersebut ke kapolsek pujud guna proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Adapun barang bukti yang diamankan anggota Reskrim Polsek Pujud berupa sejumlah 3 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat, 1 helai potongan plastik asoi warna hitam 1 unit HP merk Relmi warna biru 1 unit HP merk samsung warna putih. Dan hasil tes urine keduanya Positif mengandung Zat Metampetamin setelah itu tersangka dituduh melakukan pelanggaran-pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)